INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ketua DPR RI Setya Novanto tidak menghadiri panggilan pemeriksaan di KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik karena sakit.

"KPK tadi menerima surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa datang dalam pemeriksaan hari ini karena alasan kesehatan dengan melampirkan keterangan dokter," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (7/7/2017)

Setya Novanto (Setnov) sudah pernah dua kali diperiksa, yaitu pada tanggal 13 Desember 2016 dan 10 Januari 2017 untuk dua orang yang saat ini sudah menjadi terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.

"Tentu kami akan jadwalkan pemanggilan ulang sesuai dengan kebutuhans penyidikan ini. Kami berharap saksi yang sudah dipanggil sebelumnya bisa memenuhi kewajiban hukum tersebut dari pada tidak hadir sehingga tidak mendapat kesempatan klarifikasi dan mendapat informasi lebih lanjut," kata Febri.

Selain Setnov, pada hari Jumat KPK juga memeriksa Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah, dan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu.

Pada pekan ini KPK sudah memeriksa sejumlah pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI periode 2009 s.d. 2014, yaitu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, anggota DPR Fraksi PKB Abdul Malik Haramain, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arief Wibowo, mantan Ketua DPR Marzuki Ali, dan pimpinan Banggar saat KTP-el dianggarkan Mechias Markus Mekeng.

140 Saksi "Pemeriksaan sejumlah saksi, tentu masih akan dilakukan. Sampai saat ini ada sekitar 140 saksi dalam kasus KTP-el untuk tersangka Andi Agustinus yang sudah kami agendakan untuk diperiksa. Kalau dibandingkan kebutuhan saksi pada dua tersangka sebelumnya, tentu masih cukup banyak yang akan dipanggil," kata Febri.

Menurut Febri, terdapat sejumlah karakteristik yang berbeda dalam penyidikan untuk tersangka Andi Agustinus (AA) dan tersangka Irman dan Sugiharto.

"Ada beberapa karakteristik berbeda antara tersangka yang satu dan tersangka lain, misalnya untuk tersangka AA ada beberapa saksi baru yang kami panggil berbeda dengan Irman dan Sugiarto yang sudah diproses persidangan. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut siapa saksi yang akan dipanggil dan pengembangan terkait kasus KTP-el," jelas Febri.

Nama Setnov juga disebut dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto ketika Andi Agustinus alias Andi Narogong menawarkan kepada Irman dan Sugiharto untuk bertemu dengan Setnov demi kelancaran proyek KTP-el dengan mengatakan, "Kalau berkenan Pak Irman nanti bersama Pak Giarto akan saya pertemukan dengan Setya Novanto." Irman lalu bertanya, "Buat apa?" Dijawab oleh Andi Agustinus, "Masa enggak tahu Pak Irman? Ini kunci anggaran ini bukan di Ketua Komisi II, kuncinya pada Setya Novanto." Irman berkata "O... begitu." Menurut jaksa penuntut umum KPK, menindaklanjuti kesepakatan itu, beberapa hari kemudian sekitar pukul 06.00 WIB di Hotel Gran Melia Jakarta para terdakwa bersama-sama dengan Andi Agustinus dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini bertemu dengan Setya Novanto. Dalam pertemuan itu Setno menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP-el.

Beberapa hari kemudian Terdakwa I dan Andi Agustinus menemui Setya Novanto di ruang kerjanya di Lantai 12 Gedung DPR RI. Dalam pertemuan tersebut Irman dan Andi Agustinus meminta kepastian kesiapan anggaran untuk proyek penerapan KTP-el. Atas pertanyaan tersebut, Setya Novanto mengatakan, "Ini sedang kita koordinasikan, perkembangannya nanti hubungi Andi." Atas bantuan Setnov, konsorsium PNRI yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Indusgtri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra dapat memenangi proyek KTP-el dengan nilai kontrak Rp5,841 triliun.

Hingga 2 Agustus 2012, Sugiharto telah melakukan pembayaran tahap 1 s.d. 3 pada tahun 2011 serta pembayaran tahap 1 2012 yang seluruhnya berjumlah Rp1,979 triliun.

Berdasarkan laporan Andi Agustinus dan Anang S. Sudihardja kepada Sugiharto, sebagian uang yang diterima tersebut diberikan kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya yang kemudian memicu perselisihan antara Andi Agustinus dan Anang karena tidak bersedia memberikan uang lagi.

Atas perselisihan itu, Irman lalu memerintahkan Sugiharto mengadakan pertemuan dengan Andi Agustinus dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S. Sudihardjo di Senayan Trade Center guna mencari solusi atas perselisihan tersebut. Namun, keduanya tidak mencapai kesepakatan.

Oleh karena itu, Andi Agustinus marah sambil mengatakan, "Kalau begini saya malu dengan SN (Setya Novanto), ke mana muka saya dibuang, kalau hanya sampai di sini sudah berhenti." Permulaan Delik Pertemuan tersebut, menurut jaksa, merupakan perbuatan permulaan untuk mewujudkan delik karena pada dasarnya setiap orang yang hadir dalam pertemuan tersebut menyadari dan menginsafi pertemuan tersebut bertentangan dengan hukum serta norma kepatutan dan kepantasan.

Dalam perkara ini Andi Agustinus disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun.

Terkait dengan kasus tersebut, sudah ada dua terdakwa yang dibawa ke persidangan dan menjalani sidang tuntutan, yaitu Irman yang dituntut 7 tahun penjara dan Sugiharto yang dituntut 5 tahun penjara.

Sementara itu, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta masih menjadi tersangka di KPK.

KPK juga menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara proyek KTP-el, sedangkan politikus Partai Golkar Markus Nari juga menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan, persidangan, dan memberi keterangan tidak benar pada sidang kasus KTP-el dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dan penyidikan kasus memberikan keterangan tidak benar untuk tersangka Miryam S. Haryani.