INDUSTRY.co.id - Presiden Jokowi diminta untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No 59/2016 yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) Warga Negara Asing (WNA).
Anggota Komisi I DPR Ahmad Muzani mengatakan, dengan perbitan PP Ormas asing itu memberikan ruang bebas kepada WNA di Indonesia. Untuk itu, pemerintah tidak boleh sembarang untuk memberikan izin.
"Ruang gerak asing harus dibatasi. Tidak boleh sembarang izin. Terutama untuk perizinan ormas baru di bidang yang sudah banyak diisi oleh WNI," kata Muzani, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/12).
Kata Muzani, peran ormas ataupun LSM bisa menjadi alat intelejen dalam memata-matai negeri ini. Untuk itu, Ia meminta agar pemerintah segera menarik PP tersebut.
"Kalau perlu dibatalkan saja. Karena memang menurut hemat saya tidak perlu ada ormas asing," tegas Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu.
Lalu, bagaimana dengan keberadaan UU Ormas yang juga menjadi acuan atas keluarnya PP tersebut? Muzani pun meminta agar membatasi ruang geraknya. "Kalau memang UU nya sudah ada ya harus dibatasi perihal ruang gerak asing itu," terangnya.
Diketahui, saat ini ramai dipergunjingkan munculnya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diisi full oleh warga asing ataupun yang diisi oleh warga lokal.
Salah satu ormas yang kini ramai diperbincangkan oleh netizen adalah ormas Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) yang sejumlah foto anggotanya adalah warga Tiongkok menjadi viral di sosial media (sosmed).
Munculnya ormas FBI dan lainnya ini didasari adanya pelonggaran aturan atas dikeluarkannya PP No 59/2016 tentang organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Desember lalu.