INDUSTRY.co.id , Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan berlakunya Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaran bermotor umum tidak dalam trayek atau transportasi online. Beberapa poin yang berlaku adalah mengenai kuota, tarif, dan STNK.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, meskipun telah secara efektif berlaku, ia mengimbau agar penindakan terhadap pelanggar tidak dilakukan secara frontal. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi konflik antara taksi online dengan pemerintah daerah maupun pihak kepolisian.
"Saya juga imbau kepada pemda agar tidak melakukan secara frontal. Jangan mentang-mentang berlaku tangkap semua kita tidak mau ada konflik antara taksi online dengan pemda ataupun kepolisian," ujarnya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Sabtu (1/7/2017).
Budi meminta kepada para pihak terkait untuk melakukan penegakan kepada taksi online yang melanggar secara baik-baik. Karena menurut Budi, amat sangat kasihan jika harus dilakukan penegakan secara frontal, apalagi momennya masih sangat dekat dengan Lebaran.
"Maksudnya kita lakukan secara baik-baik jangan langsung tangkepin saja itu orang. Kasian mereka itu mencari nafkah kan secara baik-baik. Kan ini momennya juga abis Lebaran jadi kita jangan galak-galak," kata Budi.