INDUSTRY.co.id - Bantul- Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri mengingatkan kepada seluruh staf di lingkungan Kementerian Ketenaga Kerja untuk kembali bekerja pada Senin 3 Juli 2017
"Saya meminta eselon I agar mengingatkan seluruh staf di lingkungan Kemenaker bahwa tanggal Senin 3 Juli 2017 sudah masuk kerja," kata Menaker M. Hanif Dhakiri kepada INDUSTRY.co.id di Parangtritis Bantul Yogyakarta (29/6/2017)
Dia meminta seluruh pimpinan menegakkan sistem absensi mulai 3 Juli 2017 serta memberikan catatan sanksi administrasi bagi staf yang membolos.
"Absensi ditegakkan dengan memberikan catatan sanksi administrasi bagi yang membolos, kecuali sakit," kata dia.
Seperti telah diinformasikan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2017. Isinya, tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Keputusan yang telah ditandatangani pada tanggal 19 Juni 2017, mulai berlaku sejak ditetapkan. “Untuk efektivitas pelaksanaan cuti bersama secara menyeluruh termasuk sektor swasta, maka perlu ditetapkan pedoman untuk melaksanakan cuti bersama di sektor swasta tahun 2017,” kata Hanif dalam keterangan pers di Jakarta seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Tenaga Kerja.
“Pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta ini merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan dan dilakukan secara bersama-sama,” kata Hanif.
Dalam Keputusan Menteri ini disebutkan, pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan diberikan upah seperti hari kerja biasa. Sementara pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dengan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Disebutkan juga, bahwa cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, yakni bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan 23 Juni sebagai cuti bersama Lebaran 2017. Dengan demikian, ada 5 hari cuti bersama yang tanggalnya sama dengan yang ditetapkan oleh Menteri Hanif.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada seluruh staf di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk kembali bekerja pada 3 Juli 2017.
"Saya meminta eselon I beserta sesditjen/sekretaris badan agar mengingatkan seluruh staf di lingkungan Kemendagri dan BNPP bahwa tanggal 3 Juli 2017 sudah masuk kerja," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, belum lama ini.
Tjahjo mengatakan kegiatan pada tanggal 3 Juli 2017 diawali dengan apel upacara bendera pagi, dimana dirinya akan bertindak sebagai inspektur upacara.
Tjahjo mengatakan kegiatan pada tanggal 3 Juli 2017 diawali dengan apel upacara bendera pagi, dimana dirinya akan bertindak sebagai inspektur upacara.