KPK Jelaskan Perkara Pengusaha Mardani Maming

Oleh : Herry Barus | Jumat, 29 Juli 2022 - 05:27 WIB

Gedung KPK (Foto Ist)
Gedung KPK (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (MM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"MM yang menjabat Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan periode tahun 2016-2018, memiliki wewenang yang satu di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Wakil Ketua Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Pada tahun 2010, kata  Alex, salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

"Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan MM, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada MM agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud," kata Alex, seperti dilansir Antaranews.

Menanggapi keinginan Henry Soetio tersebut, KPK menduga di awal tahun 2011, MM mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.


Dalam pertemuan tersebut, MM diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio.

"Selanjutnya pada bulan Juni 2011, surat keputusan MM selaku bupati tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani MM, di mana, dan diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-'backdate' (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang," kata Alex.

Alex menyebut peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 "Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain".

"MM juga meminta Henry Soetio agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan dan diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT ATU (Angsana Terminal Utama) yang adalah perusahaan milik MM," ujarnya lagi.

KPK menduga PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk MM untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Adapun perusahaan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga MM dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh MM," ujar Alex.

Berikutnya di tahun 2012, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetio di mana pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.

"Diduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio pada MM melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama 'underlying' guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut," ungkap Alex.

KPK menduga uang diterima MM dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020 (*)

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

UMKM binaan BRI

Senin, 28 Juli 2025 - 19:56 WIB

UMKM Binaan BRI Ini Buktikan Kekuatan Produk Lokal di Kancah Global

UMKM lokal Indonesia terus menunjukkan eksistensinya di pasar global. Dengan kualitas produk yang terus meningkat dan semangat inovasi yang tinggi, para pengusaha kecil menengah ini berhasil…

BRI membersihkan sungai

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIB

BRI Jaga Ekosistem Lewat Bersih-Bersih Sungai dan Kesadaran Pengelolaan Sampah

Dalam rangka memperingati Hari Sungai Nasional yang diperingati pada 27 Juli 2025, BRI Peduli melalui Program “Jaga Sungai, Jaga Kehidupan” melaksanakan aktivasi bersih-bersih sungai dan…

Hadir dengan Nama Baru, Bank Jakarta Catatkan Kinerja Positif di Triwulan II 2025

Senin, 28 Juli 2025 - 17:20 WIB

Hadir dengan Nama Baru, Bank Jakarta Catatkan Kinerja Positif di Triwulan II 2025

Jakarta— Bank DKI, yang kini mengusung identitas baru sebagai Bank Jakarta, berhasil mencatatkan kinerja keuangan yang solid hingga akhir Triwulan II 2025. Capaian ini sejalan dengan strategi…

Desain inklusif yang dihadirkan OCA lewat OCA AI diharapkan turut mendorong pemerataan peluang ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:29 WIB

OCA AI dari Telkom Kenalkan Chatbot Builder Tanpa Coding

Omni Communication Assistant (OCA) dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menjadi solusi yang bisa diandalkan. Bukan sekadar menghadirkan solusi komunikasi saja, lebih dari itu OCA…

Diseksi Aorta Kompleks

Senin, 28 Juli 2025 - 16:20 WIB

Keren! Diseksi Aorta Kompleks Berhasil Ditangani oleh Heartology

Tidak semua nyeri perut berasal dari masalah pencernaan. Dalam sejumlah kasus, nyeri hebat pada perut justru bisa menjadi pertanda kondisi yang mengancam jiwa. Salah satu contoh penyakitnya…