INDUSTRY.co.id- Jakarta-PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) laporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam Mafia Tambang di atas lahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. BLJ, di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Hal ini ditegaskan kuasa Hukum PT. BLJ Dr. Duke Arie Widagdo, Kamis (7/7).
Duke menjelaskan, sebagai investor yang beritikad baik, pihaknya telah memenuhi segala aturan yang berlaku sebelum melakukan kegiatan penambangan.
"Mulai dari perijinan, Feasibility Study (FS), Analisis Menegnai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) sampai dengan kewajiban lainnya seperti pembayaran PNBP atas lahan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kurang lebih sebesar 3 Milyar Rupiah, dan BPJS kami bayarkan kurang lebih sebesar 300 Juta Rupiah," papar Duke.
Menurut Duke, pada tahun 2013, perusahaan mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), di Kabupaten Minahasa Tenggara. Pada tahun 2020 terjadi pandemi Covid-19, seluruh direksi sementara kembali ke China, sehingga kekosongan management.
"Kegiatan ini sempat ditertibkan oleh aparat pada Bulan Februari 2022 dengan adanya laporan dari oknum, oknum yang mengaku mewakili perusahaan PT. BLJ. Tanpa pemberitahuan pada pihak direksi, oknum dkk bertindak menertibkan PETI rakyat. Oknum sebagai pemilik tanah, padahal PT. BLJ lahannya memiliki ijin IPPKH, artinya lahan tersebut milik negara. Kemudian masuklah alat berat dalam jumlah yang banyak ke lokasi PT. BLJ tanpa pemberitahuan ke direksi dan pemegang saham mayoritas. Padahal RKAB dan KTT sedang dalam proses," tambah Duke pada media.
Atas kejadian tersebut, akhirnya pihak PT. Bangkit Limboga Jaya melalui kuasa hukumnya melaporkan ke Kemenko Polhukam, untuk mendapatkan keadilan Laporan kami tersebut kemudian ditindaklanjuti di Kemenko Polhukam dengan memanggil sejumlah pihak pada tanggal 1 Juli 2022 di Kantor Kemenko Polhukkam. Dalam rapat tersebut, menurut Duke, terungkap bahwa ternyata banyak penambangan ilegal atau PETI di wilyah Kecamatan Ratatotok termasuk dilokasi IUP PT. BLJ.
"Rapat Koordinasi di Kemenko Polhukam. Hasil rapat tersebut akan menjadi rekomendasi tindakan apa yang akan diambil tentunya berdasarkan aturan hukum yang berlaku," ujar Duke.
"Kemudian kami membuat laporan ke Bareskrim terkait adanya penambangan ilegal (PETI) di lokasi IUP OP kami. Dari laporan ini kami mohon untuk segera ditertibkan dan dilakukan pengamanan atau police line agar kegiatan PETI tersebut dihentikan dan pihak-pihak yang terlibat didalamnya diproses secara hukum," pungkas Duke.