INDUSTRY.co.id - Pemerintah daerah perlu didorong untuk mengirimkan tenaga kerja Indonesia (TKI) formal dibandingkan dengan informal, kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf.
"Kami ingin mendorong pemda dalam mengirimkan tenaga kerja sektor formal, bukan lagi informal," kata Dede Yusuf dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Menurut dia, bedanya TKI formal dan informal adalah mereka yang formal dinilai lebih berpendidikan, bersertifikasi, serta memiliki kontrak yang jelas.
Politisi Partai Demokrat itu mengingatkan bahwa sebagian besar TKI yang bekerja di luar negeri bergerak di sektor informal, sehingga TKI tidak memiliki posisi tawar-menawar yang kuat dalam menentukan kontrak kerja.
Sebagaimana diwartakan, Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka mengingatkan pentingnya integrasi terkait kebijakan antarlembaga pemerintahan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang kerap menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI).
"Integrasi antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dengan Kementerian Tenaga Kerja yang kami butuhkan," kata Rieke Diah Pitaloka.
Menurut dia, hal tersebut penting antara lain mengingat masih banyaknya kawasan industri tetapi rakyat yang ada di dalamnya ternyata juga menjadi daerah pengirim TKI.
Politisi PDIP itu mencontohkan daerah Bekasi dan Karawang yang merupakan salah satu kawasan industri terbesar tetapi juga salah satu pengirim TKI terbesar.
Untuk itu, Rieke juga mengingatkan agar persoalan ini juga harus dilihat mengenai bagaimana reformasi sistem ekonomi terutama terkait kebijakan industri dan perdagangan.
Komisi VI, lanjutnya, sedang mendorong bagaimana peta jalan industri dan perdagangan itu ada kaitannya dengan peta jalan ketenagakerjaan sehingga menyingkirkan pula egosektoral.(iaf)