Berlaku Juli Mendatang, Penyesuaian Tarif Listrik Sasar Golongan Mampu
Oleh : Kormen Barus | Sabtu, 18 Juni 2022 - 09:26 WIB

diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 bertema “Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan” pada Jum'at (17/6/22).
INDUSTRY.co.id, Jakarta, FMB9 - Pemerintah akan menyesuaikan tarif listrik pada triwulan III 2022, untuk golongan rumah tangga mampu mulai dari 3.500 VA ke atas. Penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk semua pelanggan Pemerintah (P1, P2, dan P3).
Hal ini disampaikan Rida Mulyana selaku Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM) dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 bertema “Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan” pada Jum'at (17/6/22).
Rida menuturkan, penetapan golongan R2 dan R3 dari golongan rumah tangga dikenakan tarif adjustment. Sebab, pihaknya menilai, golongan ini dinilai sebagai golongan mampu.
"Jadi kita fokus untuk 5 golongan yaitu 2 golongan rumah tangga (R2 dan R3) di atas 3.000 VA dan tiga golongan dari pemerintah seperti bisnis besar, industri besar pemerintah dan langganan khsusus. Dari sisi kemampuan daya belinya, kami yakini golongan R2 dan R3 itu masuk golongan mampu," ungkapnya.
Untuk golongan di bawah itu, tarif listrik tidak dinaikkan. Akibatnya, pemerintah harus menanggung subsidi dan kompensasi listrik yang lebih besar pada 2022. Tarif baru tersebut akan berlaku mulai Juli 2022.
Penyesuaian tarif listrik atau lebih dikenal sebagai tarif adjustment merupakan mekanisme yang sudah diatur dalam Permen ESDM No.28 Tahun 2016 jo Permen ESDM No.3 Tahun 2020. Permen ini mengatur tentang penyesuaian tarif listrik secara otomatis.
"Artinya apa untuk golongan pelanggan non subsidi (ada 13 golongan) dimungkinkan sesuai aturan tadi untuk diterapkannya automatic adjustment. Automatic di sini artinya PLN sendiri bisa langsung melaksanakannya," terang Rida.
Faktor Penyesuaian Tarif Listrik
Rida menjelaskan, penerapan tarif adjustment dilakukan sesuai mekanisme yakni setiap 3 bulan apabila terjadi perubahaan. Baik peningkatan maupun penurunan faktor yang bersifat uncontrollable seperti kurs, inflasi, ICP dan harga batubara.
Mekanisme penerapan tarif adjustment, disampaikan Rida, ditetapkan oleh Direksi PLN setelah mendapatkan persetujuan menteri. Kemudian, PLN wajib mengumumkan pelaksanaan tarif adjustment kepada konsumen sebelum pelaksanaan tarif adjustment tersebut.
Rida menambahkan, penyesuaian tarif listrik ini terjadi karena 4 faktor. Antara lain, disebutkannya, mengacu pada melemahnya mata uang rupiah terhadap dollar AS, melonjaknya harga minyak dunia yang menembus di atas 100 dollar Amerika per barel dan inflasi serta harga patokan batubara yang terus naik.
"Selain 4 faktor tadi, terutama untuk IPC (Indonesian Crude Price) yang banyak berpengaruh pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) yang menjadi dasar perhitungan tarif adjustment yang berlaku di PLN dan masih banyak lagi faktor lainnya seperti pemulihan Covid-19 dan lain-lain," ungkapnya.
Sasar 2,5 Juta Pelanggan
Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan jangkauan layanan PLN mencakup seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Jumlah pelanggan aktif saat ini mencapai 82,2 juta.
Adapun pelanggan kategori rumah tangga golongan R2 yakni 3.500 VA sampai 5.500 VA, jumlah hanya mencapai 1,7 juta. Sementara pelanggan golongan R3 di atas 6.600 VA ke atas hanya sekitar 300 ribu pelanggan.
"Jadi kalau di total, hanya ada 2,5 juta yang terkena kenaikan tarif adjustment pada golongan rumah tangga. Bandingkan dari pelanggan rumah tangga yang lebih dari 75 juta. Itu sedikit sekali yang berpengaruh," kata Bob dalam dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 bertema “Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan” pada Jum'at (17/6/22).
Dari total tersebut, kata Bob, mayoritas merupakan pelanggan kategori rumah tangga dengan beragam golongan. Mulai dari R1 hingga R3. Adapun R1 dibagi menjadi pelanggan subsidi dan non-subsidi.
Lebih lanjut, Bob menjelaskan, PLN menjalankan usahanya dengan menerapkan revenue model berdasarkan undang-undang. Sehingga, terkait penetapan kenaikan tarif listrik ini, pihaknya hanya menjalankan perintah undang-undang.
"Kalau kita lihat kondisinya, jadi kebetulan revenue modelnya PLN ini adalah suatu yang berdasarkan undang-undang, maka penetapan tarifnya itu disetup oleh pemeritah. Kita hanya menjalankan untuk itu," bebernya.
Selain itu, undang-undang tentang BUMN serta UU Ciptaker, terang Bob, menjamin pihaknya agar tidak mengalami kerugian dalam menjalankan penugasan usahanya.
"Maka kalau untuk masyarakat yang tidak mampu itu, kita memberikan subsidi dan pemerintah memberikan kompensasi sebagai gantinya kepada PLN," tutupnya.
Baca Juga
PT PLN Batam Raih Peringkat 1 Wajib Pajak Taat Pajak Kategori PPJU
AESI Duga PLN Hambat Industri Pasang PLTS Atap, Ketua Umum AESI:…
75 Juta Pelanggan PLN Rumah Tidak Naik
Catat! Kenaikan Tarif Listrik Hanya untuk Golongan Mampu 3.500 VA…
Menhub Apresiasi Hasil Karya Bus Listrik Buatan Universitas Indonesia…
Industri Hari Ini

Rabu, 06 Juli 2022 - 13:51 WIB
Pemusik Leon Travis Meng-Country di Tanah Amerika
Tidak banyak musisi country di Indonesia yang konsisten mengeluarkan karyanya selama 5 tahun terakhir.

Rabu, 06 Juli 2022 - 13:40 WIB
Bintang Darmawan, dari Di Bully Akhirnya Tunjukan Prestasi Dengan Mengeluarkan Single Bintang Di Hatimu karya Bemby Noor
Industry musik Indonesia tidak pernah kekurangan talent baru yang potensial meramaikan pasar musik yang sempat tiarap akibat wabah Pandemi Covid 19 yang nyaris tembus 3 tahun. Adalah Bintang…

Rabu, 06 Juli 2022 - 13:38 WIB
Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Umat ACT, DPR Minta Adanya Sanksi Tegas
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menanggapi tentang Kasus masalah penyelewengan dana donasi yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Menurutnya, oknum yang melakukan…
Rabu, 06 Juli 2022 - 13:28 WIB
Kolaborasi CIMB Niaga dan KB Bukopin Perluas Layanan Tarik Tunai Tanpa Kartu di Jaringan ATM Bersama
Tangerang Selatan-PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) bersama PT Bank KB Bukopin Tbk (KB Bukopin) dan PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) hari ini meresmikan Implementasi Layanan Tarik…

Rabu, 06 Juli 2022 - 13:15 WIB
Perlu Pendekatan Agama, Agar Program Imunisasi di Provinsi Aceh Meningkat
Dalam upaya mencari solusi tentang cakupan imunisasi di Provinsi Aceh. Dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Imunisasi dan Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian…
Komentar Berita