INDUSTRY.co.id - Pada Senin (13/6/2022), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pencabutan sebagaian besar pembatasan Covid-19. Salah satunya aturan penggunaan masker dan menunjukkan status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna. 

Advertisement

Melansir dari laman timeoutabudhabi penggunaan masker tidak lagi harus dipakai di area tertutup atau di luar di Arab Saudi, tetapi ada beberapa pengecualian. Tetapi, masker masih harus dikenakan di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, atau tempat-tempat di mana aturan dikeluarkan oleh Otoritas Kesehatan Masyarakat Weaya, menurut Saudi Press Agency.

Kementerian menyatakan bahwa vaksinasi dan verifikasi kesehatan tidak diperlukan pada aplikasi Tawakkalna untuk memasuki fasilitas, kegiatan, dan acara serta untuk naik pesawat dan kendaraan angkutan umum kecuali yang sifatnya memerlukan vaksinasi atau melanjutkan verifikasi status kesehatan sesuai dengan persyaratan kesehatan umum yang ditetapkan oleh Weqaya. 

Advertisement

Verifikasi status kesehatan Tawakkalna juga dapat dilakukan untuk masuknya fasilitas, kegiatan, kesempatan, acara dan sarana angkutan umum yang ingin menerapkan tingkat perlindungan yang lebih tinggi dengan melanjutkan persyaratan imunisasi.  

Perubahan juga telah dilakukan pada persyaratan booster vaksinasi Covid-19. Masa waktu maksimum baru antara vaksin Covid-19 kedua dan suntikan booster telah diperpanjang hingga delapan bulan bagi mereka yang ingin bepergian ke luar Arab Saudi. Tunjangan itu sebelumnya ditetapkan tiga bulan. 

Advertisement

Aturan Covid-19 di Arab Saudi yang baru tidak berlaku untuk kelompok usia tertentu yang statusnya ditentukan oleh Kementerian Kesehatan pada aplikasi Tawakkalna.

Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk mencabut langkah-langkah pencegahan terkait dengan memerangi pandemi virus Corona karena program vaksinasi Arab Saudi yang tinggi. Kementerian masih mendorong warganya untuk divaksinasi.

Advertisement