Syarat Perjalanan Mudik Lebaran dengan Kereta Api Mulai 5 April 2022
Oleh : Chodijah Febriyani | Selasa, 05 April 2022 - 10:30 WIB

Kereta Api Indonesia (ist)
INDUSTRY.co.id - Pemerintah Indonesia akhirnya mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 1443 Hijriah. Namun, ada beberapa syarat yang harus ditaati oleh pemudik sebelum melakukan perjalanan.
Salah satunya bagi pemudik yang menggunakan transportasi kereta api harus memenuhi syarat perjalanan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Aturan yang mulai berlaku pada 5 April ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus melansir dari berbagai sumber.
Aturan tersebut berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh, penumpang yang telah memperoleh vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Sedangkan penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen dengan batas waktu pengambilan sampel 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Sementara, bagi penumpang yang vaksinnya belum lengkap atau masih dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel maksimal 3x24 jam.
Lebih lanjut, untuk penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR dengan batas waktu pengambilan sampel 3x24 jam.
untuk penumpang dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau RT-PCR. Namun mereka wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Kemudian penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kereta lokal atau aglomerasi tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Penumpang juga tidak harus mengantongi surat keterangan hasil tes antigen atau RT-PCR.
KAI menetapkan masa angkutan Lebaran mulai H-10 hingga H+10 atau 22 April sampai 13 Mei 2022.
Baca Juga
Kunjungan Wisatawan ke Labuan Bajo Meningkat Hingga 65.362 Pengunjung
Wacana Tarif ke TN Komodo Rp3,75 Juta, Menparekraf: Masih Akan dibahas…
Pertama di Dunia, Venesia Akan Terapkan Biaya Reservasi untuk Wisatawan
Masjid Al Manshur Wonosobo Miliki Potensi Jadi Wisata Religi dan…
Sandiaga Uno Ajukan Kota Solo Masuk 'UNESCO Creative Cities Network'…
Industri Hari Ini

Rabu, 06 Juli 2022 - 05:45 WIB
KASAL Laksamana TNI Yudo Margono Tinjau Kesiapan Sarpras Catar AAL Surabaya
Markas Komando (Mako) Pangkalan Korps Marinir (Lanmar) Surabaya, Jalan Opak, No.09, Surabaya, yang rencananya akan dijadikan sebagai tempat Test Terpusat Werving Calon Taruna (Catar) Akademi…

Rabu, 06 Juli 2022 - 05:30 WIB
Dankormar Mayjen TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto Pimpin Pengukuhan Kadispen Kormar dan Penyerahan Jabatan Kapuskodal Kormar
Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto memimpin acara pengukuhan jabatan Kepala Dinas Penerangan Korps Marinir (Kadispen Kormar) dan penyerahan jabatan Kepala…

Rabu, 06 Juli 2022 - 05:15 WIB
Prajurit YONIF 3 Marinir Sidoarjo Tingkatkan Beladiri Karate
Dalam rangka menjalankan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Yudo Margono tentang bangun sumber daya manusia yang unggul dan profesional serta tangguh dalam menghadapi…

Rabu, 06 Juli 2022 - 05:00 WIB
Sejumlah Taruna Akmil dan AAL Dalami Ilmu Kepemimpinan di Yonif Raider 300 Bjw
Taruna Akademi Militer (Akmil) dan Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) mendalami materi kepemimpinan saat melakukan kunjungan ke Mako Batalyon Infanteri Raider 300/Bjw, yang berlokasi di Kabupaten…

Rabu, 06 Juli 2022 - 04:49 WIB
Presiden Jokowi Bagikan Bansos dan Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Semarang
Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo mengunjungi Pasar Peterongan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada hari Selasa, 5 Juli 2022. Tiba sekira pukul 12.30 WIB, kehadiran Presiden…
Komentar Berita