Syarat Perjalanan Mudik Lebaran dengan Kereta Api Mulai 5 April 2022

Oleh : Chodijah Febriyani | Selasa, 05 April 2022 - 10:30 WIB

Kereta Api Indonesia (ist)
Kereta Api Indonesia (ist)

INDUSTRY.co.id - Pemerintah Indonesia akhirnya mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 1443 Hijriah. Namun, ada beberapa syarat yang harus ditaati oleh pemudik sebelum melakukan perjalanan. 

Salah satunya bagi pemudik yang menggunakan transportasi kereta api harus memenuhi syarat perjalanan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran. 

Aturan yang mulai berlaku pada 5 April ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus melansir dari berbagai sumber.

Aturan tersebut berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh, penumpang yang telah memperoleh vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. 

Sedangkan penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen dengan batas waktu pengambilan sampel 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Sementara, bagi penumpang yang vaksinnya belum lengkap atau masih dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel maksimal 3x24 jam. 

Lebih lanjut, untuk penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR dengan batas waktu pengambilan sampel 3x24 jam.

untuk penumpang dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau RT-PCR. Namun mereka wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Kemudian penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kereta lokal atau aglomerasi tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Penumpang juga tidak harus mengantongi surat keterangan hasil tes antigen atau RT-PCR.

KAI menetapkan masa angkutan Lebaran mulai H-10 hingga H+10 atau 22 April sampai 13 Mei 2022. 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Industri logam dasar

Rabu, 31 Mei 2023 - 16:35 WIB

11 Subsektor Kontraksi, Kemenperin: IKI Bulan Mei Sentuh Level 50,90

Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada bulan Mei 2023 berada pada level 50,90. Angka tersebut masih dalam fase ekspansi, meski mengalami perlambatan 0,48 poin.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Rabu, 31 Mei 2023 - 16:26 WIB

Sambut Kunjungan Bisnis ke IKN Nusantara, Menteri Basuki Rayu Pengusaha Singapura untuk Berinvestasi

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyambut kehadiran 95 orang investor dari Singapura di area proyek pembangunan IKN yang merupakan salah satu rangkaian…

PT iForte Solusi Infotek (iForte)

Rabu, 31 Mei 2023 - 16:18 WIB

Layanan Solusi Ethernet Bisnis iForte Berhasil Raih Sertifikat MEF-CE 3.0

PT iForte Solusi Infotek (iForte), perusahaan penyedia layanan infrastruktur telekomunikasi dan internet service provider telah berhasil meraih sertifikat internasional MEF-CE 3.0 Carrier Ethernet.…

Monica Oudang, Chairperson Yayasan Anak Bangsa Bisa

Rabu, 31 Mei 2023 - 16:02 WIB

YABB Hadirkan Generasi GIGIH 3.0: Jembatan antara Generasi Muda dengan Industri Teknologi

Yayasan Anak Bangsa Bisa (YABB), organisasi non-profit yang didirikan oleh Grup GoTo, menghadirkan program Generasi GIGIH 3.0 yang memberikan kesempatan kepada generasi muda Indonesia untuk…

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah

Rabu, 31 Mei 2023 - 15:54 WIB

Pegadaian Siap Gelar Pelatihan untuk Kembangkan UMKM Nasional di 12 Kota di Seluruh Indonesia

PT Pegadaian menggelar pelatihan dan pengembangan UMKM secara nasional sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam mengembangkan dan meningkatkan kompetensi UMKM.