INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa, upaya Kementerian perindustrian dalam mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) juga meliputi fasilitasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan industri dalam negeri.
Pada tahun anggaran 2022, Kemeperin memberikan fasilitasi sertifikasi TKDN Gratis sebanyak 1.250 sertifikat produk.
“Kami berharap pemerintah daerah juga menganggarkan sertifikasi TKDN, khususnya untuk IKM dan UMKM dengan kearifan lokal,” kata Menperin Agus pada penutupan Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri di Nusa Dua, Bali, Kamis (24/3/2022).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan, pemerintah mengambil langkah imperatif agar pemerintah belanja modal, barang, dan jasa berupa produk dalam negeri. “Hal ini karena pemerintah merupakan the biggest buyer,” ujarnya.
Ia menyampaikan, semua daerah harus membentuk Tim P3DN sesuai Surat Edaran Bersama Mendagri dan Kepala LKPP. Selanjutnya, mengalokasikan paling sedikit 40% dari APBD untuk penggunaan produk dalam negeri, lebih spesifik produk UMKM dan koperasi.
Selain itu, mengumumkan seluruh pengadaan barang dan jasa pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) paling lambat 31 Maret 2022 dan mengisi e-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). “Kemudian, mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk belanja produk dalam negeri,” jelas Mendagri.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, beberapa regulasi yang menjadi kendala belanja daerah telah diselesaikan. “Sehingga, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk untuk tidak belanja produk dalam negeri,” tegasnya.
Dalam rangka mempermudah belanja PDN, LKPP telah menyederhanakan tahapan proses bisnis penayangan produk di e-Katalog Nasional, dari delapan tahap menjadi hanya dua tahap.
Begitu pula pencantuman barang/jasa, dari sembilan tahap menjadi cukup empat tahap. “Kami bersama Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP) juga merumuskan monitoring di ujung proses,” kata Azwar Anas.