INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita terus memastikan program minyak goreng sawit berbasis curah untuk masyarakat dan usaha mikro dan usaha kecil berjalan dengan dengan baik. 

Hal tersebut disampaikan Menperin Agus saat melakukan 'sidak' ke PT Smart (Sinar Mas Agro Resources & Technology) di Kawasan Marunda, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

"Saya ingin memastikan bahwa program pemerintah yaitu minyak goreng sawit curah untuk konsumen dan juga usaha kecil dan mikro itu berjalan dengan baik," katanya.

Hingga saat ini, jelas Agus, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah mendapatkan 47 perusahaan yang telah melakukan registrasi, dan sekitar 39 perusahaan sudah mendapatkan nomor registrasi dan nantinya akan mampu mensuplai kebutuhan minyak sawit goreng curah ke pasar dan pengecer sekitar 9 ribu ton per hari.

"Jadi, kita bisa lihat berdasarkan kebutuhan nasional per hari rata-rata sekitar 8 ribu ton per hari. Artinya dari 39 perusahaan yang sudah mendapatkan nomor registrasi bisa memenuhi kebutuhan nasional, walaupun nanti momentum Ramadhan dan Idul Fitri biasanya ada peningkatan kebutuhan sekitar 11-12 ribu dan itu terus menerus akan kita cari," papar Agus.

Oleh karena itu, Menperin Agus terus mengejar perusahaan-perushaan minyak gorang sawit yang belum melakukan registrasi agar ikut berpartisipasi dalam program pemerintah ini. "Saat ini ada sekitar 81 perusahaan minyak goreng sawit, yang sudah mendaftar baru 47 perusahaan yang tergabung dalam asosiasi, sisanya yang diluar asosiasi kita terus menerus lakukan kontak agar mereka ikut berpartisipasi dalam program pemerintah ini," jelasnya.

Pada dasarnya, ungkap Menperin Agus, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 ini memang mewajibkan seluruh industri untuk berpartisipasi. "Jadi, kami juga mengatur mengenai sanksi dalam Permenperin ini. Pada dasarnya semua harus dan wajib berpartisipasi. Saya optimis bahwa dalam waktu sangat singkat ini kita bisa mewujudkan kebutuhan minyak sawit goreng di masyarakat baik itu secara kuantitas maupun harga," jelas Agus.

Sementara itu, lanjut Menperin, pihaknya juga telah menyusun pemetaan wilayah-wilayah untuk distribusi minyak sawit goreng curah, sehingga diharapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya seluruh daerah sudah mulai tersedia minyak sawit goreng berbasis curah.

"Yang perlu dicatat, semua prosesnya mulai dari registrasi sampai penunjukan atau pemetaan alokasi dan wilayah kerjanya hingga pemantauan, pengawasan itu semua dilakukan secara digital. Jadi tidak ada 'face to face', semua melalui digital. Dan kita  berharap juga dengan menggunakan digital ini prosesnya bisa lebih sederhana dan cepat," tutur Menperin.

Perihal distribusi, Menperin Agus menyebut bahwa di dalam Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tersebut sudah mengatur tata cara pendistribusian, dimana setiap perusahaan yang teregister sudah harus mendaftarkan distributornya masing-masing. 

"Jadi, baik distributor 1, distributor 2 sampai kemudian nanti ke pengecernya itu sudah harus didaftarkan ke dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Artinya, kita benar-benar bisa memonitor pergerakan dari minyak goreng tersebut, bahkan kami juga sudah mendaftarkan mundur, dimana kami bisa melihat dari mana perusahaan-perusahaan minyak sawit ini mendapatkan bahan baku. Jadi, semua benar-benar transparan di dalam sistem digital," katanya.

Sekedar informasi. Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan Minyak Goreng Curah di dalam negeri.

Permenperin tersebut mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atau pelanggaran ketentuan. 

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg. Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.