INDUSTRY.co.id - Jakarta - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Roichatul Aswidah menyebutkan bahwa pasal yang mengatur tentang perbuatan makar banyak menyasar pada ekspresi politik.

Advertisement

"Dalam penelitian ICJR (Institute For Criminal Justice Reform), beberapa kasus terkait ekspresi politik secara damai dipidana dengan pasal-pasal makar tersebut," kata Roichatul ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (14/6/017)

Roichatul memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh pihak Pemohon dalam uji materi sejumlah pasal di MK terkait perbuatan makar.

Advertisement

Roichatul kemudian mengutip hasil penelitian ICJR yang menyebutkan bahwa pada 2016 setidaknya terdapat 15 kasus makar yang diadili dalam pengadilan di Indonesia, yang menggunakan Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP untuk menyasar pada ekspresi politik.

"Pasal ini menyasar baik kebebasan pendapat politik maupun ekspresi politik," jelas Roichatul.

Advertisement

Lebih lanjut Roichatul berpendapat bahwa hal ini disebabkan karena Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP mengalami perluasan dalam pengadilan.

Oleh sebab itu Roichatul berpendapat bahwa makna makar dalam pasal makar dalam KUHP harus didefinisikan secara terbatas, supaya mencegah ketidakjelasan penerapan pasal makar.

Advertisement

Karena penerapan pasal makar dengan definisi yang luas berpotensi menjadi ancaman dalam penegakan hak asasi manusia khususnya dalam hal kebebasan berekspresi, jelas Roichatul.

"Definisi makar harus limitatif, karena penerapan pasal-pasal makar secara luas dapat mengakibatkan sifat yang ambigu, sehingga pada akhirnya dapat menjadi ancaman bagi hak asasi manusia," pungkas Roichatul.