INDUSTRY.co.id - Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta kembali mencatatkan prestasi bergengsi dengan diraihnya penghargaan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima dengan nilai tertinggi (A) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Republik Indonesia.

Melalui komitmen amanah dan dedikasi sepenuh hati, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta berhasil mempertahankan prestasi tersebut selama dua tahun berturut- turut.

"Alhamdulillah, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dapat kembali menpertahankan penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima dengan nilai tertinggi (A) dari KemenPANRB selama dua tahun berturut- turut," kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Kamis (10/3/2022)

"Tentunya prestasi ini bisa kami dapatkan atas bimbingan dan arahan Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Rasyid Baswedan beserta Wakil Gubernur DKI Jakarta, Bapak Ahmad Riza Patria sehingga kami mampu menghadirkan pelayanan publik yang prima di tengah banyaknya tantangan yang dihadapi," imbuhnya.

Atas keberhasilan tersebut, Benni juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga Jakarta yang telah mengurus perizinan dan nonperizinan secara mandiri serta berkolaborasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima di Jakarta.

“Apresiasi setinggi- tingginya kami berikan kepada seluruh warga Jakarta yang telah mengurus perizinan dan nonperiznan secara mandiri serta senantiasa berkolaborasi bersama mewujudkan pelayanan publik yang prima di Jakarta” ujar Benni

Pelayanan Publik merupakan muara dari Visi Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan di berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dan merupakan bukti kehadiran negara. Pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik yang berkelanjutan dilakukan untuk memastikan manfaatnya oleh masyarakat luas.

“Kami terus memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan lebih profesional, efektif, efisien, transparan, adaptif dan inovatif secara berkelanjutan” imbuh Benni.

Oleh sebab itu, Benni memaparkan bahwa seluruh jajarannya di 316 service point atau Unit Pengelola PMPTSP kelurahan, kecamatan, kota administrasi, kabupaten administrasi dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta harus mampu memenuhi seluruh aspek tersebut dan memastikan bahwa pelayanan publik yang prima dapat diakses oleh masyarakat secara nyaman dan aman dalam kondisi apapun termasuk pada masa pandemi Covid-19. 

"Dua tahun terakhir ini menjadi masa- masa yang memiliki tantangan tersendiri ketika harus menghadapi pandemi Covid-19 yang berdampak pada seluruh aspek kehidupan, namun sebagai penyelenggara pelayanan publik, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dapat menaklukan berbagai tantangan tersebut untuk tetap hadir memberikan pelayanan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan/nonperizinan bagi masyarakat secara optimal dengan Pelayanan Prima,” tandas Benni.