INDUSTRY.co.id, Jakarta-Melonjaknya harga minyak goreng dipasaran terjadi sejak awal tahun 2022 hingga saat ini belum ada tanda perbaikan dan pemulihan. Para pelaku pasar, mulai distributor, peritel modern, pelaku pasar tradisional, pedagang eceran, hingga konsumen, terutama pedagang kecil penjual makanan, dihadapkan kepada kecemasan harga jual minyak goreng yang tinggi. Apalagi masyarakat konsumen di samping tingginya harga juga dihadapkan pada kelangkaan.
Setiap hari untuk konsumsi rumah tangga saja sulit, di Alfa, indomart hampir setiap hari didatangi selalu tidak ada, “minyak goreng kosong” kata petugas yang ada di tempat itu. Di tempat tersebut hanya sesekali ada tersedia minyak goreng harga murah dan itupun hanya berlangsung sebentar sudah habis , itupun dengan pembelian yang dibatasi hanya 1 liter .
Menghadapi kondisi demikian mereka cemas bahkan menjerit atas kenaikan harga komoditas tersebut. Penantian situasi kembali normal seperti semula hanyalah tinggal harapan yang tidak tahu sampai kapan akan berlangsung, sementara kebutuhan akan mengisi perut yang melibatkan minyak goreng tidak bisa ditahan.
Operasi pasar minyak goreng murah yang menjadi harapan masyarakat juga jarang ditemukan dan sekalinya ada ngantrinya panjang yang ujungnya banyak yang tidak kebagian. Keadaan seperti ini tentu saja menjadikan kehidupan yang tidak tenang disebabkan untuk memenuhi kebutuhan pokok saja tidak ada.
Banyak orang menduga bahwa ada yang sengaja menimbun untuk menciptakan hukum pasar ketika barang yang ditawarkan sedikit sementara yang butuh banyak, maka harga akan naik dan ketika ini berlangsung lama maka akan semakin naik harganya.
Bagi yang memiliki pengetahuan bisnis yang kuat beranggapan ini adalah permainan pelaku pasar dalam membentuk kartel diantara mereka dan hal ini sudah biasa dalam sistem ekonomi kapitalis yang bila diterapkan di negara kita tentu saja tidak cocok dikarenakan kita menggunakan sistem ekonomi Pancasila.
Berbagai anggapan tersebut menimbulkan transaksi pemenuhan kebutuhan masyarakat menjadi tidak kondusif dan terganggu yang tentu saja ketika hal ini tidak segera oditangani secara serius , fokus dan sigap akan menjadi masalah yang memiliki dampak tidak saja ekonomi akan tetapi akan merembet kepada masalah sosial dan keamanan. Oleh pemerintah yang membidangi masalah ini harus hadir dan segera menuntaskan masalah ini dengan cepat sehingga kembali normal seperti sebelumnya.
Ironis
Indonesia yang merupakan perkebunan sawit yang banyak diseluruh nusantara dan merupakan lumbung sawit sehingga menjadi penghasil terbesar Crude Palm Oil (CPO) di dunia , sungguh ironis ketika masih dihadapkan pada persoalan kelangkaan minyak goreng dan mahal.
Dari data yang diperoleh dari Kementerian Perdagangan dalam hal ini Dirjen Perdagangan dalam Negeri menunjukkan bahwa produksi MInyak Goreng Indonesia lebih (8) juta ton yaitu 8,02 ton , sementara kebutuhan untuk konsumsi masyarakat secara nasional hanya dua komandelapan 5,06 juta ton ini berarti pasokan cukup tersedia bahkan masih ada kelebihan lebih dari lebih dari 2 juta ton. Lalu pertanyaannya dimana kelebihan itu sehingga menjadikan minyak goreng langka.
Anggapan sementara orang terjadi Kartel dalam pola kapitalisme ada benarnya karena pelaku pasar Indonesia 49,2% dikuasai oleh 5 Perusahaan besar dimana diantaranya mereka bisa kerja sama menentukan harga.
Sementara ada pihak yang mensinyalir adanya Program Pemerintah berkait kepada Biodisel dengan bahan CPO juga menjdi pemicu langkanya minyak goreng, karena adanya pemberian insentif bagi yang mau merubah CPO menjadi Biodisel. Biodisel merupakan bahan bakar alternatif yang diproduksi dari senyawa kimia bernama alkil ester yang bisa diperoleh dari minyak nabati, dengan bahan yang digunakan Crude Palm Oil (CPO). Biodiesel juga diperuntukkan sebagai bahan bakar pengganti solar dengan kadar emisi gas buang lebih rendah.
Dalam menyikapi situasi ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan langkah-langkah untuk mengetahui penyebab kelangkaan minyak goreng ini dan hasilnya ada indikasi terjadinya praktik kartel di bmalik lonjakan harga minyak goreng tersebut.
Endusan KPPU ini perlu ditindak lanjuti untuk menentukan penyebab yang sesungguhnya dan mengetahui siapa saja yang memainkan peran sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng di negeri yang menjadi lumbung sawit dan memiliki produksi yang melebihi kebutuhan konsumsi masyarakat masih mengalami kelangkaan minyak goreng ini yang disebut “aneh tapi nyata”.
Ungkapan yang mengatakan “tikus mati dilumbung padi” ternyata terbukti untuk minyak goreng. Di Negeri Nusantara yang “subur,makmur, gemah ripah loh jinawi” seharusnya kita tidak akan mengalami kesulitan minyak goreng dan bahan pokok lainnya. Bahkan pencipta lagu terkenal menuangkan dalam sebuah liriknya yang begitu indah yang menggambarkan betapa suburnya alam seperti : “bukan lautan hanya kolam susu-kail dan jala cukup menghidupimu-tiada bdai tiada topan kau temui-ikan dan udang menghampirimu”.
Kemudian pada bagian referen liriknya:” orang bilang tanah kita tanah surga-tongkat kayu dan batu jadi tanaman”. Hal ini memberikan ungkapan tentang kekayaan alam kita baik di darat, laut maupun udara. Sekali sungguh Ironis di tengah lumbung sawit, produksi CPO yang melimpah kita masih mengalami kelangkaan minyak goreng, lalu siapa yang Salah.
Langkah Pemerintah
Tidak bermaksud ingin mencari siapa yang salah apa lagi mencari kambing hitam menyikapi kondisi ini, namun diperlukan langkah segera untuk mengatasi masalah ini agar masyarakat tidak tambah resah dan pelaku usaha yang berkait dengan minyak goreng mulai distributor, agen, peritel, pedagang pasar, warung, dan konsumen rumah tangga tidak menjerit dan berubah menjadi syukur.
Berdasarkan penjelesan pemerintah melalui siaran pers menyebutkan bahwa untuk menyikapi dan merespons kenaikan harga minyak goreng, pada awal Januari 2022, pemerintah membuat kebijakan dengan menetapkan kebijakan subsidi minyak goreng. Namun, kebijakan ini malah membuat stok minyak goreng di pasaran semakin terbatas, bahkan langka.
Melihat situasi tersebut selanjutnya Pemerintah menerapkan kebijakan Dimestic Market Obligation (DMO) dan Domearic Price Obligation (DPO) per 1 Februari 2022.
Kebijakan DMO dilakukan dengan menetapkan perusahaan minyak goreng wajib memasok minyak goreng sebesar 20% dari volume ekspor mereka. Sedangkan kebijakan DPO, pemerintah menetapkan harga CPO Rp 9.300 per kilogram.
Selain itu Pemerintah juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit juga dicantumkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. Namun, HET tidak bisa sepenuhnya berjalan di lapangan lantaran langkanya minyak goreng.
Fakta menunjukkan sekalipun sudah ditetapkan beberapa kebijakan akan tetapi harga minyak goreng di pasar domestik terus terjadi tren kenaikan dan diiuti dengan kelangkaan sekalipun Indonesia merupakan produsen terbesar minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang merupakan bahan baku pangan pokok tersebut.
Kementerian Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri lebih lajut juga menjelaskan penyebab harga minyak goreng fluktuatif mengikuti harga CPO dunia, yang saat ini harga minyak goreng internasional mengalami kenaikan yang cukup tajam.
Para produsen minyak goreng sebagian besar dalam memproduksi harus membeli dari produsen CPO dengan harga mengacu pada harga international yang trennya terus meningkat yang salah satu penyebabnya adalah berkurangnya produksi sawit dari Malaysia merupakan produsen terbesar seperti halnya Indonesia yang juga produsen CPO terbesar, namun kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar produsen minyak goreng tidak terintegrasi dengan produsen CPO.
Akibatnya, ketika terjadi kenaikan harga CPO internasional, harga CPO di dalam negeri turut menyesuaikan harga internasional.
Hal lain yang menyebabkan kenaikan harga minyak goreng turut dipicu turunnya panen sawit pada semester kedua. Imbasnya, suplai CPO menjadi terbatas dan menyebabkan gangguan pada rantai distribusi industri minyak goreng, serta adanya kenaikan permintaan CPO untuk pemenuhan industri biodiesel seiring dengan penerapan kebijakan B30. Tren kenaikan harga CPO sudah terjadi sejak Mei 2020. Hal ini juga disebabkan pturunnya pasokan minyak sawit dunia .
Apapun alasan dan penjelasan yang terkait dengan langka dan mahalnya minyak goreng ini, masyarakat tetap menunggu hadirnya pemerintah dalam menyelesaikan masalah minyak goreng ini dengan langkah yang terukur dan pasti. Berbagai kebijakan yang diambil mulai dari DMO, DPO maupun penetapan HET semua sudah bagus tinggal menegakkan aturan dengan sanksi yang tegas dan tepat.
Operasi Pasar Murah Minyak Goreng dengan HET perlu ditingkatkan mulai dari tingkat RT,RW, Kelurahan perlu digencarkan karena sesungguhnya pasokan terjaga untuk memenuhi kebutuhan nasional, tinggal dikeluarkan dengan memperbaiki rantai pasok.
Masyarakat saat ini dihadapkan kepada akumulasi masalah karena pandemi Covid 19 yang belum kunjung selesai. Banyak orang kehilangan pekerjaan, kehilangan pendapatan dan menurunnya daya beli ditambah lagi untuk memperoleh minyak goreng saja susah dan mahal.
Perlu dipikirkan juga pemberiaan stimulus untuk minyak goreng sebagaimana halnya ketika menyelesaikan pandemi . Kalau UMKM bisa diberikan penurunan suku bunga kredit, apakah untuk minyak goreng juga bisa diberikan stimulus. Tentu saja ini membutuhkan Anggaran yang harus diolah sumbernya dengan cermat, namun ini langkag baik untuk kesejahteraan rakyat.
Penanganan masalah ini perlu cepat dan fokus dan sebaiknya diperlukan sebuah Satgas penanggulangan kelangkaan minyak goreng dengan melibatkan lintas peran secara komopetensi yang memadai , sehingga memperoleh hasil yang optimal kebutuhan minyak goreng menjadi normal dan lancar.
Semoga masalah minyak goreng ini segera dapat teratasi agar masyarakat menjadi tenang , tentram dan sejahtera di bumi yang “gemah-ripah-loh jinawi” ini, sehingga tercipta masyarakat yang “subur-makmur-tentrem-kerto raharjo) yang maknanya adalah kita hidup dinegeri yang kaya akan sumber daya alam, sehingga membentuk masyarakat yang subur ,makmur, berkeadilan, tenteram, aman dan sejahtera.