INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah Arab Saudi telah mencabut tindakan pencegahan terkait dengan upaya memerangi pandemi virus corona.
Keputusan itu datang pada Sabtu (5/3), dengan sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri mengatakan langkah-langkah termasuk jarak sosial dan pemakaian masker di luar ruangan tidak lagi wajib di Kerajaan.
Kementerian, yang dikutip oleh Saudi Press Agency, juga telah menyampaikan soal berakhirnya aturan jarak sosial di Dua Masjid Suci dan semua masjid lainnya di negara itu. Namun, dikatakan dalam hal ini, para jemaah masih harus memakai masker.
Selain itu, para pelancong yang tiba ke Saudi tidak perlu lagi menjalani karantina wajib Covid-19. Para penumpang yang tiba juga tidak harus memberikan hasil tes PCR pada saat kedatangan mereka, kata Arab News.
Kendati demikian, semua kedatangan di Kerajaan dengan visa kunjungan dalam bentuk apa pun diharuskan untuk mendapatkan asuransi yang mencakup biaya perawatan dari infeksi virus corona.
Kementerian menekankan pentingnya untuk terus berpegang pada pedoman rencana nasional untuk vaksinasi. Ini termasuk menerima dosis booster dan tetap menerapkan prosedur untuk memverifikasi status kesehatan pada aplikasi 'Tawakkalna', di mana ini diperlukan untuk memasuki fasilitas, acara, pesawat, dan transportasi umum.
Langkah itu menjelaskan bahwa kerajaan tetap memberlakukan tindakan yang tunduk pada evaluasi berkelanjutan dari otoritas kesehatan Kerajaan yang kompeten, dan sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, mengatakan keputusan ini diharapkan mampu mendorong pelaksanaan ibadah Umrah bagi jemaah Indonesia, serta peluang pelaksanaan Haji.
"Bagi Indonesia sendiri keputusan ini diharapkan agar mampu mendorong pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia agar lebih lancar untuk bisa lebih lancar," kata Abdul Aziz dalam pernyataan persnya, Minggu (6/3).
"Dan kemudian selanjutnya semoga kabar baik ini menjadi peluang bagi kemungkinan pelaksanaan haji dari luar saudi pada tahun ini. Mudah-mudahan, Insyallah, ya," tambahnya.
Aziz mengatakan, bagi penumpang atau pemegang visa kunjungan atau ziarah atau calling visa, wajib memiliki asuransi yang nanti akan diperiksa. Sebelumnya, syarat kunjungan dicukupkan dengan PCR dan vaksinasi.
Namun, lanjut Azis, pemerintah Saudi belum menjelaskan soal asuransi apa saja yang diwajibkan untuk dibawa.
"Sekarang PCR adalah vaksinasi, tidak diperiksa justru yang diperiksa adalah asuransi. Hanya memang di dalam peraturan tersebut belum disebutkan asuransi jenis apa yang wajib dibawa oleh pemegang visa ziarah atau calling visa," kata dia.
"Perlu diketahui bagi pemegang visa ziarah ini ada ketentuan yang berlaku nanti kami akan diberitahukan lebih lanjut kepada mereka yang akan datang ke Saudi Arabia," sambungnya.
Di kesempatan ini, Azis juga menjelaskan soal jemaah umrah yang sudah membayar biaya karantina. Menurut dia, biaya tersebut memang akan dikembalikan. Namun, untuk prosesnya seperti apa belum ada keterangan lebih lanjut.
"Ada ketentuan yang sampai sekarang secara detail belum disebutkan yaitu bagi mereka yang melaksanakan umrah dan sudah membayar biaya karantina itu memang ada ketentuan untuk dikembalikan," tuturnya.
"Namun untuk proses-proses pengembaliannya itu sampai sekarang secara detail belum ada belum termasuk keputusan Kementerian Dalam Negeri tersebut. Insyaallah nanti di dalam waktu yang lain dalam kesempatan lain kami akan sampaikan ke masyarakat bagaimana detail pengembalian yang dibayarkan jemaah maupun para pendatang melalui visa ziarah," tandasnya.