INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai, keputusan pemerintah menetapkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun sudah tepat.
"Sebenarnya sesuai dengan manfaat, dan namanya saja program Jaminan Hari Tua merupakan dana yang akan dapat digunakan pada saat usia tidak lagi produktif atau setelah pensiun sebagai bekal untuk hari tua maupun untuk modal usaha saat pensiun," kata dia saat dihubungi di Jakarta (11/2/2022).
Menurutnya, pencairan JHT yang terpenting pengelolanya harus profesional baik dari sisi data, dokumentasi, dan pencairan secara otomatis.
"Menurut hemat kami, di usia 56 tahun baru bisa dicairkan sudah sangat tepat. Yang penting pengelola dari JHT tersebut harus profesional baik dari sisi data, dokumentasi, dan pencairan secara otomatis sehingga saat memasuki usia pensiun dana tersebut dapat langsung diterima/ditransfer oleh yang bersangkutan," terangnya
Lebih lanjut dia mengatakan, apalagi saat ini banyak anak-anak muda yang sudah berkecimpung di dunia kerja sering berpindah tempat berkarier dari satu perusahan ke perusahaan lain.
Akibatnya, data pekerja yang tersimpan di Kementerian Ketenagakerjaan harus akurat dan tersistem, sehingga para pekerja tidak merasa dirugikan.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memastikan aturan terbaru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) bukan untuk menyulitkan pekerja, melainkan memberikan perlindungan di masa depan.
"Adapun penerbitan Permenaker 2/2022, tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta. Justru hal ini wujud dari komitmen Pemerintah dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan peserta, dimana pada saatnya nanti peserta akan memasuki hari tua," ungkap Ida di Jakarta, Sabtu (12/2/2022)
Diketahui dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, peserta baru bisa mendapat haknya setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
Pasal 4 Permenaker 2/2022 menyebutkan,manfaat JHT yang bisa dicairkan peserta ketika mencapai usia pensiun termasuk bagi pekerja yang berhenti. Mereka meliputi peserta yang mengundurkan diri, terkena PHK, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Pasal 5 beleid itu.