INDUSTRY.co.id - Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui jejaring sosial medianya mengungkapkan sejumlah hasil dari pertemuan bilateralnya dengan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong yang berlangsung di The Shancaya Resort Bintan pada hari ini.
"Di resort ini saya menerima kedatangan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, hari ini. Kami melakukan pertemuan bilateral antara delegasi kedua negara serta menyaksikan penandatanganan dan pertukaran sejumlah Nota Kesepahaman," ujar Jokowi seperti dikutip redaksi INDYSTRY.co.id dari unggahannya di akun Instagram @jokowi pada Selasa (25/1/2022).
Menurut Jokowi, pertemuannya dengan PM Lee kali ini juga sekaligus dalam rangka memperingati 55 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Singapura.
"Sudah waktunya memang bagi PM Lee dan saya untuk duduk kembali dan membahas upaya penguatan kerja sama bilateral," imbuh Jokowi.
Diungkapkannya lebih lanjut, pertemuan tersebut menyepakati beberapa poin penguatan kerjasama, mulai dari ekonomi hingga keamanan.
Dalam hal kerjasama ekonomi, menurut Jokowi, Singapura sejatinya merupakan investor terbesar di Indonesia saat ini.
Dimana pada Januari hingga September 2021, investasi Singapura tercatat mencapai USD7,3 miliar.
"Pertemuan retreat tadi di Bintan, bahkan mencatat adanya investasi baru senilai USD9,2 miliar, antara lain di bidang energi baru terbarukan di sekitar Batam, Pulau Sumba dan Manggarai Barat, NTT, serta pembangunan hub logistik di Pelabuhan Tanjung Priok," ungkapnya.
"Investasi di bidang energi dan energi terbarukan terus menjadi prioritas pemerintah Indonesia untuk memajukan ekonomi hijau dan berkelanjutan," sambung Jokowi.
Tak hanya itu, Jokowi juga mengungkapkan sejumlah kesepakatan baru lainnya yang lahir dari pertemuan kedua kepala negara tersebut.
Diantaranya penandatanganan kesepakatan terkait Perjanjian Ekstradisi, Persetujuan Flight Information Region (FIR), dan Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan kedua negara tentang komitmen untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan.
Adapun terkait Perjanjian Ekstradisi, disepakati masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP.
Sementara untuki Perjanjian FIR, Singapura sepakat bahwa ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.
"Lalu kedepan diharapkan kerja sama penegakkan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan," pungkas Jokowi.