INDUSTRY co.id, Jakarta - Bagi Anda yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan, gak perlu risau pasalnya pemerintah telah membuka posko peduli lebaran 2017 yang bertempat di pusat pelayanan terpadu satu atap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi gedung B, Gatot Subroto Kavling 51 Jakarta.
“Jika perusahaan tempat kamu bekerja terlambat membayarkan THR nantinya akan dikenakan denda sebanyak 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/ buruh. Sanksi administratif dan teguran tertulis juga akan dikenakan bagi perusahaan yang bandel dalam pembayaran THR,” Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang belum lama ini.
Kemenaker sudah menyiapkan nomor pengaduan yang bisa digunakan bagi pekerja/buruh melaporkan perusahaan yang belum membayar THR, yaitu 0812 8087 9888/ 0812 8240 7919 dan email [email protected]
Haiyani juga meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran. "Tujuannya untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan pembayaran THR," kata Haiyani.
Untuk diketahui dalam Peraturan yang mengatur tentang THR untuk pekerja/buruh diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016.
Besaran THR yang wajib dibayarkan pun diatur, yakni bagi karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun berhak untuk mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji. Namun untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun tetap mendapatkan THR namun disesuaikan dengan masa kerjanya. Cara menghitungnya dengan menggunakan rumus, jumlah masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan 1 bulan upah/gaji.