INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kebijakan pemerintah melakukan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) sampai Juni 2022 memperoleh apresiasi dari para pengembang.

“Kami menyambut baik dan berterima kasih kepada pemerintah dengan diperpanjangnya insentif PPNDTP. Semoga industri properti dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional karena industri properti melibatkan banyak industri terkait serta melibatkan tenaga kerja yang besar,” kata Budiarsa Sastrawinata, Kepala Badan Pengembangan Kawasan Properti Terpadu Kadin yang dikutip INDUSTRY.co.id dari BKPT Kadin Update, Kamis (6/1/2022)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam agenda Refleksi Pencapaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022 menjelaskan, Presiden Joko Widodo menyetujui insentif fiskal berupa PPNDTP untuk perumahan namun besarannya dikurangi 50% untuk rumah seharga sampai Rp 2 miliar, dan 25% untuk rumah baru seharga di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

"Perpanjangan insentif PPNDTP ini untuk mendorong pemulihan di sektor properti, dan diberikan kepada mereka yang berkontrak di depan (inden)," kata Menko Airlangga.

Sementara itu, Theresia Rustandi, Wakil Ketua Umum DPP REI menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kebijakan perpanjangan PPNDTP. “Insentif ini sangat membantu bergeraknya kembali industri properti, dan pada dasarnya sangat membantu konsumen untuk bisa memiliki rumah,” katanya.

“Dengan perpanjangan ini, kami berharap rumah dan apartemen inden juga bisa semakin bergairah. Pengaturan pembelian sampai Juni 2022 dan serah terima berdasarkan kontrak ini pada dasarnya untuk mengakomodir proses bisnis dari industri properti yang memerlukan waktu untuk pembangunan dan penyelesaian bangunan,” kata Theresia Rustandi, yang juga Sekretaris BPKPT Kadin.

Sementara itu Wakil Kepala BPKPT Kadin Bidang Kawasan Permukiman Adrianto P Adhi mengatakan, kalangan industri properti menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo memperpanjang PPNDTP.

Menurut Adrianto, PPNDTP sebelumnya yang berakhir 31
Desember 2021, berdampak sangat positif terhadap pertumbuhan industri properti karena aturan ini memberi kemudahan kepada konsumen yang membeli rumah. Ini juga berdampak pada pertumbuhan penjualan dan pemasaran rumah para pengembang.

"PPNDTP secara umum ikut mendorong aktivitas pembangunan yang dilakukan para pengembang, yang pada gilirannya juga menggerakkan industri lain yang terkait dengan pengembangan properti. Semoga Kementerian Keuangan segera mengeluarkan aturan teknisnya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga para pengembang dapat segera tancap gas, memanfaatkan waktu enam bulan yang diberikan pemerintah,” kata Adrianto P. Adhi, yang juga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.