INDUSTRY.co.id - Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN segera bertindak mencari solusi terbaik terkait masalah pasokan batu bara dalam negeri. 

Advertisement

Penyebabnya adalah tidak terpenuhinya komitmen produsen dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligations (DMO).

Seperti diketahui, pemerintah telah mengatur mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang dapat memenuhi kebutuhan batu bara untuk sektor kelistrikan umum. Mekanisme tersebut tak boleh dilanggar dengan alasan apapun.

Advertisement

Dalam aturannya, perusahaan tambang wajib memasok minimal 25 persen dari total produksi tahunannya untuk kebutuhan dalam negeri. Pasokan tersebut digunakan oleh pembangkit listrik maupun industri. 

Presiden dalam keterangannya mengancam pemberian sanksi, penerbitan larangan ekspor, hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan tambang yang bandel.

Advertisement

“Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya,” kata Presiden melalui kanal Youtube Setpres, Senin (3/1/2022) malam. 

"Saya minta Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan PLN dan industri dalam negeri," tambahnya.

Advertisement

PLN menyatakan telah mendapatkan tambahan komitmen pasokan batu bara sebesar 3,2 juta ton untuk Januari 2022 dari total rencana 5,1 juta ton. Ini setelah penerapan sanksi larangan ekspor kepada seluruh pelaku usaha batu bara yang tidak memenuhi komitmen DMO diberlakukan.

Perusahaan menyampaikan tambahan komitmen pasokan batu bara ini didapat dari para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan kondisi pasokan yang belum sepenuhnya aman, PLN akan memprioritaskan batu bara tersebut bagi pembangkit-pembangkit listrik dengan level hari operasi (HOP)-nya rendah.

"Pengiriman dan pembongkaran batu bara yang dilakukan PLN telah dilakukan dengan cepat, efisien dan efektif untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan," ujar keterangan tertulis PLN, Senin (3/1).

Perusahaan setrum dalam keterangannya menyebut bahwa kebijakan itu dapat memberikan kepastian keandalan listrik bagi masyarakat. Perusahaan juga akan memaksimalkan kesempatan tersebut untuk memasok batu bara pada pembangkit hingga mencapai stok 20 hari operasi. 

Sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dalam rangka digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk dalam hal ini pemenuhan energi primer untuk keandalan operasi PLN.

Sementara itu, Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid, menyatakan siap mendukung pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri.

Di sisi lain, dia menilai perlu juga diberikan reward yang proporsional bagi perusahan yang sudah menjalankan semua kewajiban mereka. Sehingga perusahaan juga mendapatkan keuntungan yang memadai dari penjualan batu bara tersebut.

"Balancing reward dan punishment ini harus dilihat lebih teliti agar berjalan dengan baik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/1/2022). 

Arsjad menuturkan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, PLN, dan pengusaha perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Ini agar tidak menjadi masalah tahunan dan bisa mengetahui betul permasalahan apa yang sebenarnya dihadapi oleh PLN dalam upaya memenuhi kebutuhan batu bara di PLN secara menyeluruh. 

"Untuk itu perlu ditinjau kembali dari sisi bisnis proses dan perencanaan, khususnya management procurement, dan logistik di PLN. Intinya duduk bersama bergotong royong mencari solusi jangka panjang," tegas Arsjad. 

Dia berharap adanya konsistensi kebijakan untuk solusi jangka panjang demi menjaga reputasi Indonesia secara internasional. 

"Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah," tandasnya.