INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah memastikan pasokan batubara untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional tetap berada dalam kondisi aman. 

Sebagai langkah antisipatif, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menahan sementara pengiriman ekspor batubara dengan spesifikasi tertentu guna memenuhi kebutuhan energi primer PT PLN (Persero).

Dari total kebutuhan batubara PLN yang mencapai 154 juta metrik ton (MT) per tahun, pemerintah telah mengamankan sekitar 141 juta MT. 

Seiring membaiknya pasokan dalam negeri, aktivitas ekspor batubara kini kembali berlangsung normal.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan, kebijakan penyesuaian ekspor dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemerintah untuk menjamin ketahanan energi nasional.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal," ujar Anggi di Jakarta, Jumat (26/6).

Selain memastikan kecukupan pasokan saat ini, pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap proses pengadaan energi primer PLN sebagai langkah mitigasi risiko gangguan pasokan listrik di masa mendatang.

Pengawasan tersebut akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN. 

Sinergi antarlembaga itu ditujukan untuk memastikan kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara bagi pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) dijalankan sesuai ketentuan.

"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan dengan semestinya sehingga ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik tetap terjamin," kata Anggi.

Pemerintah juga menegaskan tidak terdapat kebijakan baru yang mengatur pembatasan tambahan terhadap ekspor batubara. 

Fokus pemerintah saat ini adalah memperkuat implementasi dan penegakan regulasi yang telah berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur pelaksanaan kewajiban DMO.

Melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap pemenuhan DMO, pemerintah berharap keandalan pasokan energi primer bagi pembangkit listrik nasional tetap terjaga sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan domestik dan keberlanjutan ekspor batubara.