Di Tengah Kritik, Pemerintah Tegaskan Patriot Bond Tak Beri Kekebalan Hukum bagi Investor

Oleh : Candra Mata | Jumat, 26 Juni 2026 - 19:48 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perlindungan yang diberikan kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak berarti investor memperoleh kekebalan hukum secara menyeluruh. 

Menurutnya, jaminan yang diatur dalam instrumen tersebut hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada obligasi, bukan terhadap aktivitas usaha maupun kewajiban hukum para investornya.

"Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah, tetapi kalau dia punya perusahaan maka dia akan diperiksa seperti biasa. Perusahaannya enggak imun, jadi tidak seperti tax amnesty," kata Purbaya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong repatriasi dana yang selama ini tersimpan di luar negeri agar masuk ke sistem keuangan nasional. 

Pemerintah menilai manfaat ekonomi dari masuknya dana ke dalam negeri lebih besar dibandingkan apabila aset tersebut tetap berada di luar negeri.

"Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, memang ada loss sedikit. Menurut saya uangnya masuk ke ekonomi kita," ujarnya.

Meski demikian, kebijakan perlindungan bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond menuai kritik dari sejumlah kalangan. Mereka menilai ketentuan tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif terhadap komitmen Indonesia dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, pencegahan korupsi, serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang lintas negara.

Menanggapi kritik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan penerbitan instrumen investasi melalui Danantara tetap berada dalam koridor regulasi dan mekanisme pengawasan yang berlaku di Indonesia. 

Menurutnya, pemerintah tetap menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional sembari meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi.

Pemerintah juga menegaskan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan bagian dari strategi memperluas sumber pembiayaan domestik sekaligus memperkuat likuiditas pasar keuangan nasional. 

Dana yang dihimpun melalui instrumen tersebut diharapkan dapat mendukung pembiayaan investasi dan berbagai proyek strategis yang memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.

Airlangga menambahkan, anggapan bahwa investor memperoleh kekebalan hukum secara menyeluruh tidak sejalan dengan substansi ketentuan yang diatur dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Candra Mata

Redaksi

Candra Mata adalah seorang jurnalis dan wartawan di media cetak dan portal berita online nasional bernama Industry.co.id, tercatat aktif sebagai salah satu tim redaksi dan jurnalis yang mengulas berbagai perkembangan sektor industri di Indonesia.Fokus Liputan: Artikel berita yang ditulisnya banyak berfokus pada kebijakan ekonomi, aktivitas ekspor-impor, program investasi nasional, perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga inovasi Industri Kecil Menengah (IKM)

Lihat semua artikel →