OJK Siap Bantu Penerapan Perppu 1-2017

Oleh : Herry Barus | Kamis, 18 Mei 2017 - 13:53 WIB

OJK
OJK

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap membantu penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 yang baru saja dikeluarkan pemerintah dua hari lalu.

Perppu Nomor 1 Tahun 2017 sendiri mengatur tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan guna mendukung pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exhange of Information/AEOI).

"Intinya OJK akan banyak membantu karena nanti pelaporannya melalui OJK. OJK nanti serahkan ke Ditjen Pajak," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad usai peluncuran Strategi Perilndungan Konsumen Keuangan (SPKK) Tahun 2013-2027 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (18/5/2017)

Muliaman menuturkan, pihaknya juga akan mengeluarkan aturan turunan dari Perppu No.1-2017 tersebut baik dalam bentuk Surat Edaran (SE) OJK atau aturan lainnya. Menjelang penerapan AEOI sendiri pada tahun depan, ia menilai memang perlu persiapan yang baik terutama sosialisasi terhadap industri perbankan.

"Saya kira mulai jelas sekarang, tadinya banyak yang khawatir dan curiga tapi saya kira dengan komunikasi dan sosialisasi yang baik, mudah-mudahan ini semakin jelas bahwa ini kesepakatan global kita dan juga negara-negara lain. Dan tentu saja ini juga sudah didiskusikan dengan baik dan matang, saya kira nanti tinggal bagaimana mensosialisasikannya saja," ujar Muliaman Hadad kepada awak media.

Melalui Perppu No.1-2017 tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Akses informasi itu bisa diperoleh dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lain dan entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Lembaga jasa keuangan itu wajib menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak berupa laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening yang wajib dilaporkan. Selain itu, juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan selama satu tahun kalender.

Laporan yang berisi informasi keuangan itu paling sedikit memuat identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Dalam rangka penyampaian laporan, maka lembaga jasa keuangan wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan. Untuk itu, lembaga jasa keuangan tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening keuangan baru bagi nasabah baru atau transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan ini.

Perppu ini juga mengatur lembaga jasa keuangan yang memperoleh dokumentasi dalam bahasa lain selain bahasa Indonesia, harus memberikan terjemahan dokumentasi dimaksud ke bahasa Indonesia, apabila diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Perppu ini menegaskan Menteri Keuangan dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Pimpinan atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan maupun lembaga jasa keuangan yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan juga sama-sama tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Namun, bagi pimpinan atau pegawai lembaga jasa keuangan yang tidak menyampaikan laporan, melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar dan tidak memberikan informasi maupun bukti yang dimaksud bisa dipidana dengan kurungan paling lama setahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Grup RS Siloam dan NUS Yong Loo Lin School of Medicine dan Mochtar Riady Institute for Nanotechnology

Jumat, 26 April 2024 - 06:47 WIB

Grup RS Siloam dan NUS Yong Loo Lin School of Medicine dan Mochtar Riady Institute for Nanotechnology

Grup RS Siloam, National University of Singapore (NUS) Yong Loo Lin School of Medicine, dan Mochtar Riady Institute for Nanotechnology (MRIN) menjalin kerjasama strategis untuk memajukan penelitian…

Halalbihalal HPJI, Menteri Basuki Ingatkan untuk Terus Tingkatkan Kualitas Jalan

Jumat, 26 April 2024 - 06:39 WIB

Halalbihalal HPJI, Menteri Basuki Ingatkan untuk Terus Tingkatkan Kualitas Jalan

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menghadiri agenda halalbihalal Himpunan Pengembang Jalan Indonesia (HPJI) di Jakarta, Kamis (25/4). Hadir mendampingi Menteri…

Kepala Bakamla RI Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Mahasiswa Universitas Bengkulu

Jumat, 26 April 2024 - 05:21 WIB

Kepala Bakamla RI Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Mahasiswa Universitas Bengkulu

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., berkunjung ke Provinsi Bengkulu dalam rangka mengisi Orasi Ilmiah Dies Natalis Universitas Bengkulu ke-42. Kegiatan berlangsung…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Halal Bihalal PP Muhammadiyah di UMJ

Jumat, 26 April 2024 - 05:16 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Halal Bihalal PP Muhammadiyah di UMJ

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturrahim Halal Bihalal 1445 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah berlangsung di Gedung Cendekia Lantai dasar, auditorium KH. A. Azhar Basyir,…

Oreo Pokemon hadir di Indonesia mulai Mei 2024 mendatang.

Jumat, 26 April 2024 - 00:11 WIB

Oreo Pastikan Hadirkan Kepingan Langka Pokemon ke Indonesia

Kolaborasi edisi terbatas dua merek ikonik dunia OREO dan Pokémon segera hadir dan menginspirasi seluruh penggemarnya di Indonesia.