KIP Desak Badan Publik Jangan Setengah Hati Buka Informasi

Oleh : Irvan AF | Selasa, 02 Mei 2017 - 07:49 WIB

Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Evy Trisulo Dianasari. (Foto: IST)
Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Evy Trisulo Dianasari. (Foto: IST)

INDUSTRY.co.id,Jakarta - Badan komunikasi publik diminta tidak setengah hati dalam memberikan layanan bagi masyarakat yang ingin memperoleh dan mengakses informasi publik sesuai dengan UU No 14/2008, kata Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Evy Trisulo Dianasari.

Evy Trisulo dalam rilis KIP yang diterima di Jakarta, Selasa (2/5/2017), menyebutkan, sampai dengan saat ini, masih saja ada badan publik yang merasa was-was untuk terbuka, walaupun informasi yang diminta dinyatakan terbuka oleh UU.

Menurut Evy, berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU KIP, badan publik hanya berhak menolak memberikan informasi publik jika termasuk kategori informasi yang dikecualikan.

"Aturannya jelas, jika tidak termasuk informasi dikecualikan, badan publik harus membuka seluas-luasnya akses informasi," ujarnya.

Evy mengemukakan UU KIP merupakan regulasi mewah yang bisa digunakan oleh seluruh warga Indonesia, dan sebagai jaminan hak konstitusi sesorang untuk memperoleh informasi apapun yang ada di badan publik.

Selain sebagai regulasi yang menjamin hak publik atas informasi, UU KIP juga mengatur kewajiban badan publik untuk memberikan layanan informasi publik berikut sanksi-sanksinya bila itu tidak dipatuhi.

Evy memaparkan sesuai dengan perintah UU KIP, setiap tahunnya KIP melaksanakan pemeringkatan badan publik. Pemeringkatan dilakukan untuk mengukur bagaimana penerapan UU KIP dilaksanakan oleh badan publik.

"Pemeringkatan sebagai cerminan penerapan standar layanan informasi publik di badan publik," paparnya.

Pada tahun 2016, penilaian rata-rata tingkat kepatuhan dalam menyediakan dan mengumumkan dokumen anggaran memperoleh nilai sebesar 60,53 persen dengan kualifikasi cukup informasi, naik dari tahun 2015 yang hanya sebesar 31,97 persen dengan kualifikasi tidak informatif.

Sedangkan penilaian rata-rata untuk pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik memperoleh nilai sebesar 44,5 persen dengan dengan kualifikasi kurang informatif, naik dari tahun 2015 yang hanya sebesar 28,5 persen dengan kualifikasi tidak informatif.

Di sisi lain Evy menyesalkan partai politik di Indonesia yang dinilai masih sangat kurang dalam penerapan UU KIP. Pada tahun 2016, dari 10 partai, enam partai politik tak merespons pemeringkatan badan publik yang dilakukan Komisi Informasi Publik.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

- PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia

Sabtu, 27 April 2024 - 06:46 WIB

Dukung Energi Hijau, Energasindo Heksa Karya, Tripatra, dan Pasir Tengah Berkolaborasi Kembangkan Compressed Bio Methane (“CBM”)

PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia yang sahamnya dimiliki oleh PT. Rukun Raharja, Tbk dan Tokyo Gas, PT Tripatra Engineering ("Tripatra"), anak perusahaan…

Siloam Hospitals

Sabtu, 27 April 2024 - 06:37 WIB

Siloam Hospitals Mempertahankan Pertumbuhan dan Melayani Lebih dari 1 Juta Pasien di Kuartal Pertama 2024

Siloam mengumumkan kinerja keuangan dan operasional untuk kuartal pertama tahun 2024. Perseroan mengawali tahun 2024 dengan pertumbuhan yang berkelanjutan dan telah melayani lebih dari 1 juta…

Viya Arsa Wireja Head of Communication Panasonic Gobel Indonesia bersama terdampak Gempa Cianjur

Sabtu, 27 April 2024 - 06:36 WIB

Hadirkan Solusi Bagi Masyarakat Terdampak Gempa, Panasonic GOBEL Donasikan Ratusan Solar Lantern

PT Panasonic Gobel Indonesia (PGI) kembali merealisasikan program globalnya untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan, perkembangan dan kesejahteraan masyarakat melalui operasional bisnisnya…

RUPS-LB Transpower

Sabtu, 27 April 2024 - 06:13 WIB

PT Trans Power Marine Bagikan Dividen 63 Persen

Selama tahun 2023, kondisi perekonomian global masih menghadapi tekanan yang cukup signifikan, dihadapkan oleh tingginya tingkat inflasi dan era suku bunga tinggi, yang menyebabkan ketidakpastian…

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Sabtu, 27 April 2024 - 04:40 WIB

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi terselenggaranya Art Jakarta Gardens 2024 di Hutan Kota, Plataran mulai 23-28 April 2028. Menghadirkan berbagai…