Dukung Jaminan Produk Halal, Kadin Teken MoU dengan BPJH

Oleh : Ridwan | Jumat, 21 Desember 2018 - 15:45 WIB

Penandatanganan MoU antara Kadin dengan BPJPH
Penandatanganan MoU antara Kadin dengan BPJPH

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Komite Timur Tengah dan Organisasi Konferensi Islam (OKI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Jum’at (21/12/2018). 

Fachry Thaib, Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan OKI Kadin menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap adanya jaminan produk halal dan siap ikut membantu dalam mensosialisasikan keberadaan UU JPH, utamanya di lingkup dunia usaha.

Dia mengatakan, jauh sebelum lahirnya BPJPH, pihaknya telah beberapa kali menyelenggarakan diskusi baik melalui forum terbuka maupun Focus Group Discussion (FGD) yang mencoba mengupas manfaat dan kendala implementasui UU JPH (UU No. 33 Tahun 2014) baik secara domestik maupun kepentingan ekspor produk halal.

“Kadin sebagai wadah organisasi pelaku usaha merasa perlu disamping mensosialisasikan dan mendukung keberadaan UU JPH ini juga memberikan masukan kepada pemerintah agar UU JPH ini tidak mendapatkan kendala dalam implementasinya,” ungkap Fachry.

Seperti diketahui, dalam Pasal 53 UU JPH juga mengatur masalah partisipasi publik, dimana masyarakat termasuk pelaku usaha dapat berperan serta dalam penyelenggaraan UU JPH. Peran serta itu dapat berupa ikut melakukan sosialisasi mengenai UU JPH juga mengawasi pelaksanaannya.

Menurut Fachry, UU ini dibuat pada hakekatnya sebagai perlindungan terhadap konsumen, khususnya masyarakat konsumen Islam. Paling tidak ada pertimbangan pokok yang utama, yakni belum ada kepastian hukum dan jaminan hukum bagi umat Islam untuk dapat mengkonsumsi atau menggunakan produk halal, sehingga menjadikan umat Islam menemui kesulitan membedakan mana yang halal dan mana yang haram, menimbulkan keraguan lahir dan ketidaktentraman batin dalam mengkonsumsi atau menggunakan produk. 

Sampai saat ini, lanjut dia, masih dijumpai adanya upaya pelaku usaha impor untuk memasok kebutuhan pangan dan konsumsi lainnya dari bahan yang tidak halal, yang dapat dikonsumsi dengan mudah dan tanpa disadari oleh masyarakat melalui toko atau gerai atau pasar pasar swalayan.

“Pertimbangan lainnya adalah sistem produk halal Indonesia belum memiliki standar secara nasional. Padahal negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Thailand dan bahkan Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa sudah memiliki standar halal nasional,” tegas Fachry.

Pihaknya mengakui, restriksi (kendala) atas kehadiran UU JPH ini masih ada, baik itu restriksi implementasi secara operasional maupun administratif. Namun menurutnya, semua hal itu harus disikapi pemerintah sebagai bentuk koreksi dukungan untuk kepentingan masyarakat baik produsen maupun konsumen produk halal. 

“Pada sisi lain, pemangku kepentingan didalam produk halal harus sepenuhnya mendukung keberadaan UU JPH dan juga BPJPH, tidak bermain di air keruh dan harus melepaskan kepentingan sektoral, sehingga tidak terkesan melemahkan keberadaan BPJPH,” kata Fachry.

Menurut dia, proses pembentukan UU adalah proses politik, isi UU bisa digunakan sebagai instrumen kebijakan. Oleh sebab itu, Kadin Komtap Timur Tengah & OKI sangat berharap agar Peraturan Pemerintah (PP) tentang UU JPH dapat segera ditandatangani Presiden RI agar dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami memahami beban berat berada dipundak BPJPH yang akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan PP UU JPH. Oleh sebab itu, kita sebagai pemangku kepentingan harus mendukung dan membantu BPJPH. Namun pada sisi lain, BPJPH juga harus realistis melihat kondisi dan fakta lapangan, terutama dalam hal agar PP UU JPH ini tidak memberatkan pelaku usaha terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terkait biaya sertifikasi halal,” terang fachry.

Dalam UU JPH, lanjut dia, perihal pembiayaan pembuatan sertifikat halal tersebut masih belum diatur secara jelas. Dalam Pasal 44 UU JPH menyebutkan bahwa bagi pelaku usaha UMKM biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi dari sumber atau pihak lain yang sah. Karenanya, Kadin mengharapkan agar masalah ini dapat secara rinci diatur dan diterjemahkan dalam PP JPH.

Disamping itu, kata Fachry, perlu diketahui bahwa dalam UU JPH maupun rancangan PP belum mengatur tentang produk ekspor dan lahirnya UU JPH telah memberikan pencitraan positif dan dampak psikologis kepada negara-negara tujuan ekspor, terutama di Kawasan Timur Tengah dan OKI bahwa Indonesia telah melakukan upaya terhadap perlindungan konsumen atas kehalalan produk, baik itu konsumen dalam negeri maupun pada sisi ekspor. 

Menurut Fachry, produk halal Indonesia dalam 2 tahun terakhir menunjukkan tren yang positif. Fenomena kenaikan ekspor produk halal tidak hanya dirasakan oleh Indonesia, tetapi juga oleh negara-negara tetangga seperti Malaysia. Kenaikan komponen perdagangan global produk halal ini telah menunjukkan bahwa produk halal kedepan akan menjadi komponen yang menentukan bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi negara dan tentu akan terjadi persaingan perebutan pangsa pasar produk halal. 

“Peluang bisnis di pasar produk halal global tidak terbatas pada produk pangan, tetapi menjangkau seluruh rantai produk halal seperti Kawasan Industri Halal, Wisata Syariah termasuk hotel syariah,” paparnya.

Menurut penelitian lembaga riset Dinar Standard and Crecent Rating, diperkirakan pada akhir 2018, turis muslim global mewakili ceruk pasar senilai US$ 181,000,000,000. Saat ini negara-negara non muslim seperti Jepang, China, Korea, Hongkong, Selandia Baru, Australia, Swiss dan Kamboja telah menyiapkan sarana dan prasarana halal bagi wisatawan muslim.

“Untuk memperkuat ekspor produk halal Indonesia dalam menghadapi persaingan secara global, Kadin menghimbau agar pemerintah segera menyiapkan perangkat peraturan atau keputusan Menteri yang mengatur mengenai ekspor produk halal,” pungkas Fachry.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

- PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia

Sabtu, 27 April 2024 - 06:46 WIB

Dukung Energi Hijau, Energasindo Heksa Karya, Tripatra, dan Pasir Tengah Berkolaborasi Kembangkan Compressed Bio Methane (“CBM”)

PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia yang sahamnya dimiliki oleh PT. Rukun Raharja, Tbk dan Tokyo Gas, PT Tripatra Engineering ("Tripatra"), anak perusahaan…

Siloam Hospitals

Sabtu, 27 April 2024 - 06:37 WIB

Siloam Hospitals Mempertahankan Pertumbuhan dan Melayani Lebih dari 1 Juta Pasien di Kuartal Pertama 2024

Siloam mengumumkan kinerja keuangan dan operasional untuk kuartal pertama tahun 2024. Perseroan mengawali tahun 2024 dengan pertumbuhan yang berkelanjutan dan telah melayani lebih dari 1 juta…

Viya Arsa Wireja Head of Communication Panasonic Gobel Indonesia bersama terdampak Gempa Cianjur

Sabtu, 27 April 2024 - 06:36 WIB

Hadirkan Solusi Bagi Masyarakat Terdampak Gempa, Panasonic GOBEL Donasikan Ratusan Solar Lantern

PT Panasonic Gobel Indonesia (PGI) kembali merealisasikan program globalnya untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan, perkembangan dan kesejahteraan masyarakat melalui operasional bisnisnya…

RUPS-LB Transpower

Sabtu, 27 April 2024 - 06:13 WIB

PT Trans Power Marine Bagikan Dividen 63 Persen

Selama tahun 2023, kondisi perekonomian global masih menghadapi tekanan yang cukup signifikan, dihadapkan oleh tingginya tingkat inflasi dan era suku bunga tinggi, yang menyebabkan ketidakpastian…

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Sabtu, 27 April 2024 - 04:40 WIB

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi terselenggaranya Art Jakarta Gardens 2024 di Hutan Kota, Plataran mulai 23-28 April 2028. Menghadirkan berbagai…