Apindo Keberatan Kewajiban Sertifikasi Halal pada UU JPH

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 25 Juni 2018 - 07:30 WIB

Ilustrasi Sertifikasi Halal (Ist)
Ilustrasi Sertifikasi Halal (Ist)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa keberatan dengan mandatory sertifikat halal yang mulai diterapkan pada 17 Oktober 2019 mendatang. Seperti diketahui, kewajiban sertifikasi halal sesuai amanat Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Ketua Umum Apindo Haryadi B Sukamdani menilai UU JPH berpotensi menimbulkan masalah pada saat penerapannya nanti. Menurutnya, sertifikasi halal seharusnya tidak bersifat wajib atau mandatory. Karena yang berlaku secara umum di dunia untuk sertifkat halal, adalah voluntary atau sukarela.

Dalam hal ini, saat pelaku usaha menyatakan produknya halal, maka yang bersangkutan wajib membuat atau mendapatkan sertifikat halal. Sementara mandatory, ia menilai kewajiban membuat sertifikat halal berlaku bagi semua pelaku usaha tanpa melihat apakah produknya berbahan baku halal atau tidak.

"Kita melihat motifnya bukan hanya untuk masalah syariah, tapi secara sistematis itu dibuat menjadi undang-undang yang menimbulkan biaya tambahan yang baru. Kami dari pelaku usaha kecewa berat. Yang namanya sertifikasi halal jadi mandatory itu tidak ada," kata Hariyadi akhir pekan kemarin.

Di samping itu, ia mengatakan kewajiban membuat sertifikat halal akan menjadi tambahan biaya yang baru bagi seluruh industri, baik itu manufaktur maupun jasa. Menurutnya, undang-undang tersebut akan menjadi biaya tambahan lantaran sertifikasi ini akan mengharuskan dilakukannya pembaharuan setiap 4-5 tahun sekali untuk produk yang sama oleh para pelaku usaha. Ia merasa suara para pelaku usaha tidak didengar dalam hal ini.

Tidak hanya itu, ia juga menilai UU JPH ini akan menurunkan investasi di Indonesia. Karena negara-negara lain akan menganggap peraturan tersebut sebagai rintangan yang baru yang diciptakan oleh negara. "Kami mendukung bahwa seharusnya UU produk halal itu bersifat voluntary atau sukarela," lanjutnya.

Hariyadi juga mempertanyakan soal sumber dana yang akan digunakan untuk pembuatan sertifikat halal, jika itu akan dibiayai oleh negara. Sebelumnya, Indonesia Halal Watch dan Ketua LPPOM MUI Lukmanul Hakim menyatakan bahwa pemerintah harus turun tangan dan membiayai pembuatan sertifikat halal bagi para pelaku usaha atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hariyadi mengatakan, bahwa Apindo sudah menyatakan keberatan terhadap UU JPH yang menjadikan pembuatan sertifikat halal bersifat mandatory. Ia menilai pengesahan UU tersebut tidak dilakukan uji publik secara benar dan tidak melibatkan para pengusaha.

Karena itu, ia meminta DPR bersama pemerintah meluruskan kembali peraturan dalam UU JPH tersebut. Ia sepakat jika undang-undang tersebut dibuat dalam rangka meningkatkan kompetisi di dunia usaha. Hanya saja, Hariyadi mengaku menyesalkan pembuatan sertifikat halal yang bersifat mandatory.

Menurutnya, kebanyakan pelaku usaha yang sudah mengajukan sertifikasi halal adalah industri yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Karena mereka menyatakan bahwa produk mereka halal.

Umumnya, mereka memiliki kesadaran sendiri untuk membuat sertifikat halal karena mereka memiliki kepentingan untuk memberikan informasi kepada konsumennya. Dalam hal ini, pembuatan sertifikat halal tersebut bersifat voluntary atau sukarela.

"Akibat kebijakan ini nanti akan terjadi penurunan investasi yang cukup signifikan. Pasal yang kita minta hanya satu, balikkan menjadi voluntary, jangan bersifat mandatory," tambahnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

SIAM 2024 Maroko

Jumat, 26 April 2024 - 11:20 WIB

Kemenperin Perkenalkan Produk Mesin Pertanian Indonesia Kepada Pelaku Bisnis Maroko di SIAM Menkes 2024

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia di Rabat, Maroko menggelar The Indonesia – Morocco Business Forum on Strengthening Industrial Cooperation dalam…

Ini perlengkapan rumah tangga

Jumat, 26 April 2024 - 10:21 WIB

Penjualan 2023 Melesat, Panca Anugrah Wisesa Buka Showroom Baru di PIK 2

PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) sebagai emiten yang bergerak di bidang perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga sepanjang tahun 2023 sukses meraih lonjakan penjualan hingga…

Kerjasama di Hanover Messe

Jumat, 26 April 2024 - 10:14 WIB

Indonesia Jalin 13 Perjanjian Kerja Sama Industri Senilai Lebih dari Rp5 Triliun di Hannover Messe 2024

Keikutsertaan Indonesia dalam Hannover Messe 2024 bertujuan untuk mewujudkan kerja sama industri dan penanaman modal asing. Pada penyelenggaraan ajang pameran industri terkemuka dan berpengaruh…

J&T Express Kembali Hadirkan J&T Connect Run 2024, Tiket Telah Resmi Dijual

Jumat, 26 April 2024 - 09:59 WIB

J&T Express Kembali Hadirkan J&T Connect Run 2024, Tiket Telah Resmi Dijual

&T Express, perusahaan ekspedisi berskala global kembali menghadirkan J&T Connect Run setelah menuai kesuksesan di tahun pertamanya pada 2023 lalu. Masih mengusung tema "Run Together, Share…

[Kiri ke kanan] Royke Tobing - Direktur Cyber Intelligence PT Spentera, Haliwela - Direktur R & D PT Spentera, Marie Muhammad - Direktur Operasional Eksternal PT Spentera, Thomas Gregory - Direktur Operasi Internal PT Spentera

Jumat, 26 April 2024 - 09:50 WIB

Spentera Bantu Penguatan Keamanan Siber Pada Infrastruktur Informasi Vital Indonesia dalam Menghadapi Ancaman Siber

Kejahatan siber merupakan masalah serius yang dapat menyerang baik individu maupun institusi. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menyebutkan bahwa terjadi peningkatan…