Kementerian Perhubungan Akan Menindak Tegas Siapa Saja yang Membahayakan Keselamatan Pesawat Udara

Oleh : Hariyanto | Senin, 18 Juni 2018 - 11:35 WIB

konferensi pers di Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2018
konferensi pers di Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2018

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kementerian Perhubungan akan menindak tegas setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta rupiah. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 411.

“Saya sampaikan bahwasanya balon udara ini sangat bahaya. Hal tersebut secara tegas telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwasanya penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda 500 juta,” tegas Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pada saat Konferensi Pers di Posko Terpadu Angkutan Lebaran di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta (17/6/2018).

“Apa yang terjadi di lapangan begitu membahayakan. Kalau ini kita biarkan bisa membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat dapat menabrak atau tertabrak balon-balon udara tersebut dan ini dapat dipertanyakan juga kepada kita bagaimana kita dapat mengawal prestasi pencabutan pelarangan terbang (EU Flight Ban) maskapai penerbangan Indonesia yang baru kita raih pada Kamis (14/6/2018) yang lalu," ujar Menteri Budi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso menegaskan sesuai dengan PM Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat diharapkan masyarakat tidak menerbangkan balon udara tanpa kendali apalagi sampai tembus ke angkasa.

“Yang terjadi saat ini bahkan sudah menembus level cruise altitude (ketinggian jelajah pesawat terbang) di 10.000 meter dari permukaan laut. Ini jelas merupakan tindakan melanggar aturan. Maksimum menerbangkan balon itu 150 meter dan itupun tidak dilakukan pada area airport,” ujar Agus.

Agus mengimbau agar masyarakat luas bersama-sama mematuhi aturan ini untuk kepentingan keselamatan penerbangan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

- PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia

Sabtu, 27 April 2024 - 06:46 WIB

Dukung Energi Hijau, Energasindo Heksa Karya, Tripatra, dan Pasir Tengah Berkolaborasi Kembangkan Compressed Bio Methane (“CBM”)

PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia yang sahamnya dimiliki oleh PT. Rukun Raharja, Tbk dan Tokyo Gas, PT Tripatra Engineering ("Tripatra"), anak perusahaan…

Siloam Hospitals

Sabtu, 27 April 2024 - 06:37 WIB

Siloam Hospitals Mempertahankan Pertumbuhan dan Melayani Lebih dari 1 Juta Pasien di Kuartal Pertama 2024

Siloam mengumumkan kinerja keuangan dan operasional untuk kuartal pertama tahun 2024. Perseroan mengawali tahun 2024 dengan pertumbuhan yang berkelanjutan dan telah melayani lebih dari 1 juta…

Viya Arsa Wireja Head of Communication Panasonic Gobel Indonesia bersama terdampak Gempa Cianjur

Sabtu, 27 April 2024 - 06:36 WIB

Hadirkan Solusi Bagi Masyarakat Terdampak Gempa, Panasonic GOBEL Donasikan Ratusan Solar Lantern

PT Panasonic Gobel Indonesia (PGI) kembali merealisasikan program globalnya untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan, perkembangan dan kesejahteraan masyarakat melalui operasional bisnisnya…

RUPS-LB Transpower

Sabtu, 27 April 2024 - 06:13 WIB

PT Trans Power Marine Bagikan Dividen 63 Persen

Selama tahun 2023, kondisi perekonomian global masih menghadapi tekanan yang cukup signifikan, dihadapkan oleh tingginya tingkat inflasi dan era suku bunga tinggi, yang menyebabkan ketidakpastian…

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Sabtu, 27 April 2024 - 04:40 WIB

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi terselenggaranya Art Jakarta Gardens 2024 di Hutan Kota, Plataran mulai 23-28 April 2028. Menghadirkan berbagai…