Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Terancam Dapat Sanksi Dari OJK

Oleh : Herry Barus | Minggu, 15 Januari 2017 - 17:50 WIB

Asuransi Ilustrasi
Asuransi Ilustrasi

INDUSTRY.co.id - Jakarta-PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia terancam mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika terbukti melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sejumlah karyawan dengan melanggar aturan.

Kabarnya, sekitar dua ratusan karyawan Manulife Indonesia di-PHK pada akhir Desember 2016. Langkah PHK tersebut tidak termuat dalam rencana bisnis tahunan sehingga menyalahi ketentuan dari regulator.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Dumoly F. Pardede menyatakan hingga saat ini OJK masih meminta penjelasan dari manajemen Manulife Indonesia terkait hal tersebut.

Jelas dia, OJK sebenarnya berharap tidak ada PHK di Manulife Indonesia. Pasalnya, kinerja Manulife Indonesia terbilang sangat baik atau dengan kata lain produktivitas SDM perusahaan sangat tinggi.

OJK juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap rencana bisnis Manulife Indonesia sepanjang 2016. Jika PHK tersebut, lanjut Dumoly, tidak terdaftar dalam rencana bisnis tahunan, maka Manulife Indonesia akan dikenakan sanksi.

"Kalau ada pelanggaran, maka akan ada sanksi," tegas dia, Sabtu (14/1/2017)

Manulife Indonesia belum mau terbuka soal jumlah karyawan yang di-PHK sebab menjadi rahasia perusahaan. Untuk alasan PHK, Manulife Indonesia beralasan pada akhir tahun lalu pihaknya melakukan restrukturisasi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, Pasal 68, ayat b, menyatakan perusahaan wajib menyusun rencana strategis dalam bentuk recana bisnis (business plan) yang menggambarkan rencana kegiatan usaha perusahaan dalam jangka waktu satu tahun dan tiga tahun.

Rencana bisnis itu antara lain meliput ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko dan kepatuhan, proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan, rencana permodalan, rencana pengembangan produk dan pemasaran produk, serta rencana pengembangan organisasi dan SDM.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif, yakni peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, dan pencabutan izin usaha.(*/Hrb)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

- PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia

Sabtu, 27 April 2024 - 06:46 WIB

Dukung Energi Hijau, Energasindo Heksa Karya, Tripatra, dan Pasir Tengah Berkolaborasi Kembangkan Compressed Bio Methane (“CBM”)

PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia yang sahamnya dimiliki oleh PT. Rukun Raharja, Tbk dan Tokyo Gas, PT Tripatra Engineering ("Tripatra"), anak perusahaan…

Siloam Hospitals

Sabtu, 27 April 2024 - 06:37 WIB

Siloam Hospitals Mempertahankan Pertumbuhan dan Melayani Lebih dari 1 Juta Pasien di Kuartal Pertama 2024

Siloam mengumumkan kinerja keuangan dan operasional untuk kuartal pertama tahun 2024. Perseroan mengawali tahun 2024 dengan pertumbuhan yang berkelanjutan dan telah melayani lebih dari 1 juta…

Viya Arsa Wireja Head of Communication Panasonic Gobel Indonesia bersama terdampak Gempa Cianjur

Sabtu, 27 April 2024 - 06:36 WIB

Hadirkan Solusi Bagi Masyarakat Terdampak Gempa, Panasonic GOBEL Donasikan Ratusan Solar Lantern

PT Panasonic Gobel Indonesia (PGI) kembali merealisasikan program globalnya untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan, perkembangan dan kesejahteraan masyarakat melalui operasional bisnisnya…

RUPS-LB Transpower

Sabtu, 27 April 2024 - 06:13 WIB

PT Trans Power Marine Bagikan Dividen 63 Persen

Selama tahun 2023, kondisi perekonomian global masih menghadapi tekanan yang cukup signifikan, dihadapkan oleh tingginya tingkat inflasi dan era suku bunga tinggi, yang menyebabkan ketidakpastian…

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Sabtu, 27 April 2024 - 04:40 WIB

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi terselenggaranya Art Jakarta Gardens 2024 di Hutan Kota, Plataran mulai 23-28 April 2028. Menghadirkan berbagai…