E-Commerce Masih Tunggu Izin Uang Elektronik BI
Oleh : Herry Barus | Rabu, 07 Maret 2018 - 08:11 WIB
Pengiriman uang lewat Truemoney (Foto Ist)
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Dua perusahaan niaga daring atau "e-commerce" masih menghentikan layanan isi saldo uang elektroniknya karena pengajuan izin belum dikabulkan oleh Bank Indonesia.
Kepala Transaksi Finansial Bukalapak, Destya Pradityo, di Jakarta, Selasa (6/3/2018) mengatakan saat ini jika saldo di layanan dompet elektronik Bukalapak, yakni Bukadompet, habis, maka pengguna harus memilih layanan pembayaran lainnya seperti transfer bank.
Destya mengatakan Bukalapak sudah mengajukan izin untuk uang elektronik sejak Oktober 2017 atau akhir kuartal III 2017.
"Untuk uang elektronik memang belum ada izinnya. Isi saldo belum bisa. Mungkin karena izinya masih dalam antrean juga di sisi internal BI," ujarnya.
Destya mengatakan BI meminta Bukalapak untuk menunggu hingga proses verifikasi syarat izin itu selesai. Secara periodik, kata dia, BI juga mengkomunikasikan perkembangan regulasi di industri sistem pembayaran kepada pelaku "e-commerce".
Layanan isi saldo BukaDompet milik Bukalapak dibekukan pada awal Oktober 2017 karena telah memiliki dana mengendap lebih dari Rp 1 miliar , namun belum berizin. Kewajiban perizinan itu sesuai Pasal 5 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui PBI Nomor 18/17/PBI/2016.
Sementara itu, Kepala Kemitraan Shopee Jeannifer Suryadjaja mengatakan izin isi saldo dompet elektronik Shopee, ShopeePay, juga dibekukan sejak dua bulan yang lalu.
Jeaniffer mengklaim Shopee sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta BI, namun belum mendapat respon dari BI.
"Belum ada. Cuma yang kita tahu BI memang regulasi untuk e-wallet masih digodok jadi dari BI nya sendiri ada ketetapan yang mereka tinjau ulang tapi semuanya udah kita penuhi tinggal kita tunggu aja," ujarnya.
Selain Bukalapak, dan Shopee,maka beberapa layanan isi saldo uang elektronik juga masih dibekukan BI seperti Paytren yang dimiliki ustadz kondang, Yusuf Mansyur dan juga Tokopedia.
Menurut, keterangan resmi di situs BI, saat ini baru 27 penerbit uang elektronik yang sudah diberi izin oleh BI.
Hingga akhir Januari 2018, volume transaksi uang elektronik mencapai 215,4 juta dengan nilai transaksi Rp3,4 triliun.
Saat ini, BI juga sedang merampungkan revisi peraturan BI Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik. (Ant)
Komentar Berita