UU MD3: 'Wal Laba Wal Bala'

Oleh : Ilham Bintang | Kamis, 22 Februari 2018 - 08:39 WIB

Ilham Bintang (dok INDUSTRY.co.id)
Ilham Bintang (dok INDUSTRY.co.id)

INDUSTRY.co.id - Memang sulit menghindari kesan  Revisi UU MD3 yang diundangkan 12 Februari lalu, sebagai  manuver  DPR hendak menumpuk kekuasaan di satu tangan, seperti praktek penguasa Orde Baru di masa lalu.

Tidak hanya membuat UU, merekan juga mengoperasionalkan UU dengan wewenang polisional. Majelis Kehormatan DPR (MKD) difungsikan seperti Kopkamtib di era Presiden Soeharto. Menentukan sendiri kriteria orang yang dianggap merendahkan kehormatan dan menghina mereka.

Dipanggil  tiga kali tak datang, maka polisi pun akan datang menjemput. Kabarnya, DPR-RI akan mengoperasikan kantor polisi dilengkapi penyidik di komple parlemen. Kalau kabar ini benar, terbayang  mereka "panen" besar jika terjadi aksi unjuk rasa di sana.

Tidak heran jika terjadi penolakan secara luas dari pelbagai kalangan masyarakat. Sampai hari ini tercatat sudah lebih duaratusribu orang menandatangani petisi penolakan UU MD3 itu. Belum terhitung jumlah lembaga yang bersiap mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Dalam kelompok ini termasuk PWI, organisasi wartawan tertua dan terbesar di tanah air.

Di luar dugaan, sikap Presiden RI Jokowi sendiri yang cukup merespons reaksi publik.

Menurut Menkumham Yasona Laoly, Presiden kemungkinan tidak akan menandatangani UU dimaksud.  Padahal,  Revisi UU MD3 itu disahkan berdasar kesepakatan DPR -RI dengan Pemerintah.

Penolakan Presiden menandatangani  memang tidak  membuat UU MD 3 kehilangan legitimasi. Konstitusi mengatur,  diteken atau tidak oleh Presiden, UU itu akan berlaku secara otomatis sebulan setelah diundangkan.

Namun, cukup menjelaskan  UU MD3 menyimpan masalah. Ibarat kata Presiden pun dibuat menghadapi buah simalakama. Ditandangani, salah; tidak diteken salah juga. Yang pertama ( ditandatangani) mengandung risiko presiden  head on dengan real politika. Yang kedua ( tidak ditandatangani) : berhadapan dengan real konstitusi.

Acara  ILC TVOne bertema : "Revisi UU MD3 : DPR Semakin Sakti"  dipandu Karni Ilyas Selasa (20/2) malam, menyumbang fakta baru. Secara mengejutkan pula dua  nara sumber dari DPR yaitu Supratman ( Fraksi Gerindra) dangan Johny G Plate ( Nasdem) sempat terlibat perdebatan keras soal UU itu.

Padahal, semula karena duduk berjejer dengan semua nara sumber dari parlemen, mereka satu group. Mereka pecah  kongsi rupanya, meminjam  istilah Karni Ilyas. Yang kita ketahui, Fraksi Nasdem dan PPP memang  walk out ketika Revisi UU MD3 disahkan.

Dengan konstruksi fakta seperti itu, maka ketika berbicara di ILC semalam, saya menyatakan UU itu memang berpotensi mengancam demokrasi. DPR  hianat pada rakyat yang memberi mereka mandat.

Yang disoal masyarakat luas pada UU MD3 itu  terutama hak imunitas anggota parlemen. Hak itu berbanding  terbalik dengan hak bependapat rakyat yang diwakilinya. Rakyat dalam UU itu diancam pidana kalau menyampaikan pendapat atau kritik yang dikategorikan menghina dan merendahkan kehormatan anggota parlemen.

Tak syak lagi jika  menyimak secara seksama pasal demi pasal, anggota parlemen ini seperti sosok yang  mau enak dan menang sendiri. Posisi itu  dalam pepatah Minang, seperti orang yang " kalau jalan berdua mau di tengah; terhimpit mau di atas; terkurung mau di luar". Meminjam Istilah "Ayatullah" Wartawan Indonesia, almarhum Rosihan Anwar, wakil kita di parlemen bisa dipersonifikasikan penganut aliran " wal laba wal bala". Artinya, laba buat dia, bala buat kita".

// Ajukan Judicial Review//

Ketua DPR-RI Bambang Soesatyo mempersilahkan  PWI ajukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Bamsoet -- demikian panggilan karib Ketua DPR-RI -- menyampaikan itu saat bertandang ke kantor PWI Pusat Selasa (20/2) pagi mendiskusikan kontroversi UU tersebut. Ia didampingi dua politisi Golkar, Firman Soebagyo dan Zainal Bintang. Diskusi dipimpin langsung oleh Plt Ketua Umum PWI Sasongko Tedjo.

Bamsoet tidak asing dalam komunitas pers. Ia pernah belasan tahun menjadi wartawan. Itu sebabnya diskusi kemarin Bamsoet merasa di rumah sendiri. Separuh waktu pertemuan dipergunakan untuk bernostalgia. Bamsoet ketemu Marah Sakti Siregar mantan Ketua PWI Jaya yang dulu mengujinya untuk menjadi calon anggota PWI. Juga Wina Armada Sukardi yang dulu menjadi redakturnya ketika Bamsoet menjadi reporter muda di Harian Prioritas. Bertemu Sofyan Lubis mantan Ketua Umum Pwi Pusat yang memberi rekomendasi menjadi pemimpin redaksi di Majalah Info Bisnis, miliknya. 

Dalam pertemuan di PWI, kepada Ketua DPR-RI saya mengatakan reaksi PWI bukan karena UU itu mengancam kebebasan pers, tapi terutama  karena hendak memasung hak berpendapat masyarakat yang dijamin oleh konstitusi. Fokus PWI pada hak publik itu, yang didalamnya termasuk  kepentingan pers.

Wartawan tidak gentar menghadapi ancaman UU MD3. Kehidupan pers sejak dulu sudah akrab dengan ancaman.  Ada sebelas UU yang mengancam kebebasan pers, sekarang menjadi duabelas dengan UU MD3.

Profesi wartawan  dilindungi oleh UU yang bersifat lex specialis. Selain itu wartawan juga punya Kode Etik Jurnalistik, konsep operasional moral wartawan,  yang menuntun jurnalis bekerja secara profesional. Hoax, ujaran kebencian, menghina, menyebar permusuhan, merendahkan, menghina pastilah bukan karya jurnalistik.

Ilham Bintang- Founder Tabloid Cek & Ricek

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi aset kripto

Selasa, 19 Maret 2024 - 16:06 WIB

Bitcoin Koreksi Setelah Cetak ATH, Ini Strategi yang Perlu Dipertimbangkan

Minggu lalu  menjadi perjalanan rollercoaster bagi investor Aset Kripto, karena Bitcoin (BTC) mencapai rekor tertinggi sepanjang masa sebesar $73,000 pada Kamis (14/3/2024), namun aksi profit-taking membawa…

Prof. Budi Soesilo Supanji

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:48 WIB

President University Perkenalkan Budaya Indonesia di East-West Center AS

Ketua Yayasan President University Prof Budi Susilo Supanji akan bertolak ke Amerika Serikat (AS) dalam rangka menghadiri undangan East-West Center yang dibangun oleh Presiden John F Kennedy…

Penandatangan perjanjian kerjasama PT Easterntex dengan PLN

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:46 WIB

Dukung Upaya Penggunaan Energi Bersih, PT Easterntex Beralih Menggunakan Listrik Dari PLN

PT Easterntex telah beralih dari penggunaan listrik yang berasal dari pembangkit milik pribadi menjadi menggunakan listrik yang disuplai oleh PT PLN (Persero) dengan kapasitas sebesar 15 Megawatt…

PT Pamapersada Nusantara Jalin Kerjasama Dengan PT Pelita Air Service

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:37 WIB

Fasilitasi Perjalanan Dinas Karyawan, PT Pamapersada Nusantara Jalin Kerjasama Dengan PT Pelita Air Service

PT Pamapersada Nusantara dan Pelita Air Service melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait sarana transportasi pesawat untuk karyawan PAMA Group dalam melaksanakan perjalanan…

IFG Life

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:22 WIB

Sabet Penghargaan Asuransi, IFG Life Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Dalam menjalankan bisnisnya, IFG Life menjunjung tinggi tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang kuat dan penuh kehati-hatian. Perusahaan juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk…