Kadin Minta PP Nomor 36 Tahun 2017 Diperjelas

Oleh : Ridwan | Selasa, 21 November 2017 - 15:30 WIB

Rosan Roeslani Ketua Umum KADIN (dok KADIN INDONESIA)
Rosan Roeslani Ketua Umum KADIN (dok KADIN INDONESIA)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani menyatakan pihaknya ingin ada penjabaran lebih jelas terkait penghitungan nilai harta bersih yang diatur dalam PP No 36/2017 pasal 5 ayat 2.

Dalam amnesti pajak, nilai harta bersih dihitung berdasarkan penghitungan wajib pajaknya sendiri atau self assessment. Sementara itu, dalam PP No 36/2017, nilai harta bersih dihitung berdasarkan temuan atau hasil pemeriksaan fiskus.

Rosan juga menilai PP tersebut dapat berpotensi dispute. "Kami ingin ini diidentifikasi secara jelas dasarnya walau disampaikan bahwa dasar fiskus untuk harta tanah dan bangunan adalah NJOP dan kendaraan adalah NJKP. Kami lihat ini ada potensi dispute," kata Rosan di Jakarta (21/11/2017).

Seperti yang dijanjikan, Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Revisi PMK ini diklaim tidak hanya mempermudah jalan bagi wajib pajak peserta amnesti untuk memperoleh surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas balik nama aset, melainkan juga membuka kesempatan mendapatkan pengampunan pajak. Dengan kata lain, ini adalah program tax amnesty jilid II, sebagai susulan program pengampunan pajak jilid I yang berakhir 31 Maret 2017 silam.

PMK No. 118/2016 ini memberi kesempatan bagi wajib pajak (WP), baik yang ikut ataupun tidak ikut amnesti pajak, untuk memperbaiki kepatuhannya. Caranya dengan melaporkan harta yang belum tercantum, baik di surat pernyataan harta (SPH) maupun surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Dengan mengikuti amnesti pajak ini, wajib pajak tak perlu membayar tebusan seperti pada periode lalu. Wajib pajak hanya perlu membayar PPh sesuai tarif dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2017 tentang Pengenaan PPh Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan.

Besarnya tarif tersebut adalah 30 persen untuk WP pribadi, 25 persen WP badan, dan 12,5 persen bagi WP tertentu.

Melalui tax amnesty ini, wajib pajak diharapkan dapat membenahi data-data yang sudah dilaporkan dalam tax amnesty, namun kalangan pelaku usaha meminta pemerintah agar dasar PP 36/2017 lebih diperjelas karena dinilai masih berpotensi dispute.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

- PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia

Sabtu, 27 April 2024 - 06:46 WIB

Dukung Energi Hijau, Energasindo Heksa Karya, Tripatra, dan Pasir Tengah Berkolaborasi Kembangkan Compressed Bio Methane (“CBM”)

PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia yang sahamnya dimiliki oleh PT. Rukun Raharja, Tbk dan Tokyo Gas, PT Tripatra Engineering ("Tripatra"), anak perusahaan…

Siloam Hospitals

Sabtu, 27 April 2024 - 06:37 WIB

Siloam Hospitals Mempertahankan Pertumbuhan dan Melayani Lebih dari 1 Juta Pasien di Kuartal Pertama 2024

Siloam mengumumkan kinerja keuangan dan operasional untuk kuartal pertama tahun 2024. Perseroan mengawali tahun 2024 dengan pertumbuhan yang berkelanjutan dan telah melayani lebih dari 1 juta…

Viya Arsa Wireja Head of Communication Panasonic Gobel Indonesia bersama terdampak Gempa Cianjur

Sabtu, 27 April 2024 - 06:36 WIB

Hadirkan Solusi Bagi Masyarakat Terdampak Gempa, Panasonic GOBEL Donasikan Ratusan Solar Lantern

PT Panasonic Gobel Indonesia (PGI) kembali merealisasikan program globalnya untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan, perkembangan dan kesejahteraan masyarakat melalui operasional bisnisnya…

RUPS-LB Transpower

Sabtu, 27 April 2024 - 06:13 WIB

PT Trans Power Marine Bagikan Dividen 63 Persen

Selama tahun 2023, kondisi perekonomian global masih menghadapi tekanan yang cukup signifikan, dihadapkan oleh tingginya tingkat inflasi dan era suku bunga tinggi, yang menyebabkan ketidakpastian…

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Sabtu, 27 April 2024 - 04:40 WIB

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi terselenggaranya Art Jakarta Gardens 2024 di Hutan Kota, Plataran mulai 23-28 April 2028. Menghadirkan berbagai…