Allianz Life Bantah Persulit Pencairan Klaim Nasabah
Oleh : Herry Barus | Jumat, 29 September 2017 - 07:01 WIB
PT Asuransi Allianz Life Indonesia
INDUSTRY.co.id - Jakarta- PT. Asuransi Allianz Life Indonesia membantah telah mempersulit klaim asuransi milik nasabah Ifranius Algadri, sehubungan dengan langkah Kepolisian yang sedang menyidik dugaan pidana pelanggaran perlindungan konsumen oleh mantan petinggi perusahaan asal Jerman tersebut.
"Terkait kasus keberatan atas status klaim pada saat ini, Allianz telah meminta dokumen pendukung sebagai bagian dari proses yang biasanya dilakukan untuk memastikan klaim itu sah," kata Kepala Komunikasi Korporat Allianz Indonesia, Adrian D.W, melalui pernyataan tertulis kepada Redaksi di Jakarta, Kamis (28/9/2017)
Bantahan Allianz tersebut terkait kasus pidana yang membelit dua mantan petinggi Allianz, yakni Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah.
Dua mantan petinggi tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena disangka melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini bermula dari laporan dua nasabah asuransi Allianz, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Mereka melaporkan dugaan penipuan terkait dengan penolakan klaim biaya rumah sakit oleh Allianz ke Polda Metro Jaya pada bulan Maret dan April 2017.
Komentar Berita