Sun Life Financial Indonesia Bidik Potensi Wakaf
Oleh : Wiyanto | Senin, 14 Agustus 2017 - 18:29 WIB
Ilustrasi Sun Life Financial
INDUSTRY.co.id -Jakarta–PT Sun Life Financial Indonesia meluncurkan manfaat wakaf untuk polis produk asuransi jiwa syariah. Melalui manfaat ini, Sun Life tidak hanya menjawab kebutuhan nasabah akan proteksi dan perencanaan keuangan yang lebih baik, namun juga dapat memenuhi kebutuhan nasabah dalam beribadah, khususnya berwakaf. Nasabah dapat berwakaf dengan menggunakan manfaat asuransi dan manfaat investasi yang dimilikinya.
“Peluncuran manfaat wakaf pada polis asuransi syariah Sun Life merupakan penegasan komitmen kami dalam memberikan layanan dan produk asuransi syariah secara lengkap. Manfaat wakaf melalui produk asuransi merupakan solusi inovatif, nasabah kami tidak hanya memperoleh proteksi jangka panjang yang sesuai dengan prinsip syariah, tetapi juga menjalankan ibadah dengan memperbanyak amal melalui kesempatan berwakaf. Selain memberikan kesejahteraan bagi keluarga, manfaat wakaf juga dapat berguna bagi diri nasabah sendiri”kata Elin Waty, Presiden Direktur Sun Life di Jakarta, Senin (14/8/2017).
Adapun bagi para tenaga pemasar, menurut Elin, kehadiran manfaat wakaf yang melengkapi polis asuransi syariah Sun Life berpotensi untuk mempermudah upaya mereka dalam melakukan pendekatan pasar yang didominasi oleh masyarakat muslim. Sedangkan bagi industri, kehadiran manfaat wakaf menjadi momentum baru yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan penetrasi asuransi jiwa syariah di Indonesia.
Melalui manfaat yang berlaku untuk semua produk asuransi syariah ini, peserta asuransi kini dapat mewakafkan manfaat asuransinya hingga maksimal 45% dari santunan asuransi dan mewakafkan manfaat investasinya hingga maksimal sepertiga dari total kekayaan dan atau harta warisan (tirkah). Adanya batasan maksimal tersebut sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Berdasarkan fatwa tersebut, manfaat investasi harus tetap dapat dinikmati oleh ahli waris.
Langkah Sun Life dalam memberikan fitur wakaf bagi pemegang polis syariah juga memperoleh dukungan DSN-MUI. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengumpulan dana wakaf.
Komentar Berita