INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar acara 'Sarasehan Otoritas Nasional Konvensi Senjata Kimia RI'. Upaya ini dalam rangka penguatan kordinasi antar Kementerian/ Lembaga Otoritas Nasional (OTNAS) Konvensi Senjata Kimia (KSK) dan seluruh pemangku kepentingan di sektor industri.
Acara Sarasehan tersebut dibuka secara langsung oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita secara virtual, Selasa (21/12/2021).
Dalam sambutannya, Menperin Agus mengatakan, sebuah tatanan struktur industri yang tangguh sangat ditentukan oleh kekuatan industri kimia yang dimiliki.
Menurutnya, hal ini menjadi lazim, karena industri kimia berperan sebagai pemasok utama bahan baku pada industri antara dan hilir.
"Luasnya pemanfaatan bahan kimia di dunia industri turut berkontribusi dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan. Namun, hal tersebut juga diiringi dengan konsekuensi yang cukup besar. Bahan kimia merupakan dual use item, yang selain bermanfaat juga dapat disalahgunakan," katanya.
Selain itu, lanjutnya, pengelolaan bahan kimia yang tidak tepat juga mengakibatkan meningkatnya potensi insiden keadaan darurat bahan kimia.
"Fakta inilah yang membuat dunia terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran pengelolaan bahan kimia yang baik dan benar," terang Menperin Agus.
Menperin Agus mengungkapkan bahwa penanganan dan pengelolaan bahan kimia di tanah air merupakan sebuah tanggung jawab yang besar dan memerlukan keterlibatan lintas sektor pemerintahan.
Hal ini tidak berlebihan, mengingat nilai perdagangan internasional bahan kimia tercatat sangat tinggi mencapai lebih dari US$ 30 miliar dengan ekspor sebesar 12,49 miliar dan impor sebesar US$ 18,25 miliar.
"Kami menilai bahwa besarnya muatan isu bahan kimia di sektor industri selayaknya membuat kita semakin sadar tentang arti pentingnya pengelolaan bahan kimia," ucap Agus.
Menperin menilai KSK merupakan salah satu konvensi yang sangat berkaitan erat dengan aktivitas industri di seluruh belahan bumi. Konvensi ini melarang dan membatasi penggunaan bahan-bahan kimia tertentu yang rawan disalahgunakan menjadi senjata kimia hingga senjata pemusnah massal.
Sepeeti diketahui, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Senjata Kimia pada 30 September 1998 melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998 dan mengimplementasikannya secara domestik melalui penerbitan Undang-Undang No. 9/2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia & Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.
"Regulasi ini sangat esensial untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi industri kimia legitimate dalam memanfaatkan berbagai jenis bahan kimia yang masuk dalam daftar KSK," tuturnya.
UU No. 9/2008 ini juga menjadi dasar utama pemerintah membentuk lembaga ex-officio Otoritas Nasional Senjata Kimia (OTNAS). OTNAS yang dikukuhkan dengan penerbitan Peraturan Presiden No.19/2017 ini berperan sebagai pengemban amanat penerapan KSK di Indonesia.
"Dengan peraturan ini, Indonesia memiliki kerangka hukum serta modalitas yang lebih kuat untuk menjadi lebih aktif dalam penegakan KSK yang turut mewujudkan perdamaian dunia," kata Agus.
Menperin Agus berharap pertemuan Sarasehan OTNAS menjadi media reguler untuk semakin meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam upaya mengawal pengelolaan bahan kimia yang memenuhi kaidah kesehatan, keselamatan, dan keamanan serta pelestarian lingkungan.
"Sarasehan OTNAS ini dan sekaligus mengawal dan mensukseskan program-program OTNAS demi menjamin keselamatan dan keamanan industri kimia dan turut mewujudkan cita-cita perdamaian dunia," terangnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Muhammad Khayam dalam laporannya mengatakan, penyelenggaraan Sarasehan OTNAS dikemas dalam bentuk diskusi panel dengan muatan informasi tentang Posisi Indonesia dalam Konvensi Senjata Kimia; Penanganan Isu Senjata Pemusnah Massal, serta Pengawasan dan Pembinaan Pengelolaan Bahan Kimia di Masa Wabah Covid-19.
Acara Sarasehan OTNAS ini dihadiri terbatas untuk 30 peserta undangan yang terdiri dari para anggota OTNAS yang berasal dari 11 instansi pemerintah, Federasi Industri Kimia Indonesia (FIKI), Responsible Care Indonesia (RCI), asosiasi industri kimia serta para pelaku usaha industri kimia.
Pada kesempatan ini, Duta Besar LBBP RI untuk Kerajaan Belanda selaku Wakil Tetap RI untuk OPCW turut hadir sebagai panelis bersama dengan Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral.
"Saya berharap Sarasehan OTNAS dapat memberikan manfaat bagi kita semua," tutup Khayam.