INDUSTRY.co.id - Jakarta, Baru-baru ini masyarakat Indonesia Khususnya DKI Jakarta dikagetkan dengan beredarnya video perempuan setengah bugil ketika berbelanja ke apotek di bilangan Lokasari, Jakarta Barat.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, peyebar video tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

"Menyebarkan konten pornografi ke media sosial merupakan sebuah pelanggaran pidana," ungkap Rudiantara di kantor Kementerian Koordinator olitik Hukum dan Keamanan, Jakarta (6/6/2017).

Menurutnya, baik penyebar maupun yang mendistribusikannya bisa terkena Undand-Undang ITE.

RUdiantara menghimbau kepada masyarakat terutama pengguna internet, agar jangan menyebarkan foto dan video mengandung muatan pornografi atau video negatif ke media sosial. "Jangan sembarangan kirim konten apalagi konten negatif. Kemarin ‎MUI sudah keluarkan fatwa apa-apa saja yang diharamkan, apakah itu gibah, mengadu domba dan lain semacamnya," terangnya.
 
Seperti diketahui, Fatwa hukum dan pedoman dalam beraktivitas yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia bernama muamalah medsosiah.  Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

"Fatwa tersebut bukan untuk melarang masyarakat memakai media sosial, melainkan mengatur bagaimana menggunakan media sosial untuk mencegah kerusakan akibat aktivitas di media sosial," tutup Menkominfo.