INDUSTRY.co.id - Surabaya - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita akan mengusulkan penerapan kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen secara permanen, khususnya terhadap produk otomotif.

Advertisement

"Namun tetap ada syaratnya," kata Menperin Agus Gumiwang saat membuka ajang pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Surabaya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/12).

Adapun, syarat tersebut ialah industri harus mampu memproduksi kendaraan dengan konten lokal minimal sebesar 80 persen. 

Advertisement

Dikatakan Menperin Agus, usulan kebijakan itu akan menjadi bentuk insentif bagi produsen otomotif di Tanah Air. Supaya para produsen ini berlomba-lomba melakukan penguatan local purchase.

Seperti diketahui, local purchase atau komponen pembelian dalam negeri itu menjadi tolok ukur penerapan kebijakan PPnBM DTP yang berlaku sampai akhir 2021 ini untuk mendongkrak penjualan otomotif.

Advertisement

Pada PPnBM DTP yang berlaku saat ini, syarat mendapatkan insentif PPnBM DTP ini adalah produk otomotif yang sudah menerapkan minimal 60 persen local purchase.

Agus mengatakan, PPnBM 0 persen permanen yang akan dia usulkan mensyaratkan produk otomotif yang dapat keringanan itu sudah menerapkan local purchase minimal 80 persen.

Advertisement

Adapun tujuan Menperin mengusulkan PPnBM 0 persen ini sebenarnya untuk menghidupkan industri pendukung otomotif di Tanah Air yang sebagian besar merupakan industri berskala menengah.

“Industri otomotif itu, di belakangnya ada banyak sekali industri pendukung yang besar sekali. Industri pendukung ini didominasi industri berskala menengah. Kami ingin menghidupkan ini,” terangnya.

Mengenai usulan PPnBM 0 persen secara permanen itu, Agus mengatakan, Kemenperin saat ini sedang mempersiapkan konsepnya dengan melakukan upaya pendalaman struktur manufaktur.

“Pendalaman struktur ini dibaca dengan TKDN, atau disebut local purchase. Sekali lagi, sedang dirumuskan, untuk diusulkan, PPNBM 0 persen permanen untuk produk dengan local purchase 80 persen,” ujarnya.

Dia mengatakan, nantinya, PPnBM 0 persen yang kemungkinan besar melanjutkan kebijakan PPnBM DTP yang segera berakhir seiring bergantinya tahun ini, akan berlaku tanpa batas waktu.

“Jadi kalau ada pertanyaan kapan, tidak ada kapan-kapan. Kalau ini sudah menjadi kebijakan pemerintah artinya it’s stay for good. Artinya kebijakan ini akan selamanya. Secara permanen,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah akan mempersiapkan secara hati-hati. Kemenperin, kata dia, akan menghitung secara detail untung rugi (lost and benefit) sebelum mengusulkan kebijakan ini.

“Jadi PPnBM itu, ada yang kami evaluasi berdasarkan PPNBM sekarang, yang ada time frame-nya. Di satu sisi, kami juga mempersiapkan usulan untuk kami permanenkan. Itu, dua-duanya tetap berjalan,” tutup Menperin Agus.