Yuk Kenalan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Bisnis Restoran di Daerah

Oleh : Hariyanto | Selasa, 02 November 2021 - 18:35 WIB

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pajak merupakan kontribusi wajib terutang yang perlu dibayarkan oleh Orang Pribadi atau Badan Usaha kepada negara, yang mana sifatnya memaksa, berdasarkan Undang-Undang berlaku. Tak terkecuali para pebisnis F&B pun juga wajib membayar pajak.

Apabila Anda memiliki bisnis F&B, pajak yang harus dibayarkan ialah pajak restoran. Namun nyatanya, masih banyak yang bingung terkait manfaat membayar pajak, berapa besaran pajak yang harus dibayar dari konsumen, bisnis, ke pemerintah, hingga kapan sebaiknya menetapkan pajak restoran untuk makanan/minuman yang dijual? Sebelum atau sesudah diskon? Padahal para pemilik usaha hanya perlu download aplikasi pajak dan semua urusan tersebut akan terselesaikan.
Pada artikel kali ini, kami akan membahas lebih lanjut mengenai pajak restoran guna menambah pemahaman Anda.
Apa Itu Pajak Restoran?
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dapat diketahui bahwa pajak restoran adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, kantin, warung, kafetaria, coffee shop, hingga katering. 
Maksimal besaran pajak restoran yang ditetapkan ialah sebesar 10%. Persentase ini berbeda-beda di tiap daerah. Banyak yang mengira bahwa persentase tarif pajak restoran ini dikategorikan sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal, faktanya tidaklah demikian.
Pada dasarnya PPN dipungut oleh Pemerintah Pusat atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara itu, pajak restoran dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Mungkin, Anda dulu lebih mengenalnya dengan sebutan Pajak Bangunan 1 (PB1).
Untuk diketahui, apabila Anda memiliki usaha bakery/toko roti, usaha industri rumah tangga, atau usaha retail yang menyediakan meja dan kursi untuk konsumen, tidak dikenakan pajak restoran.
Objek Pajak
Apabila Anda memiliki bisnis F&B dan menyediakan layanan penjualan makanan dan/atau minuman untuk dikonsumsi di tempat atau di tempat lain, berarti bisnis Anda termasuk Objek Pajak Restoran. Namun, ada hal-hal lain yang tidak dikenai Pajak Restoran. Apa saja?
Pelayanan yang ditawarkan restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemda. Sebagai contoh, DKI Jakarta menetapkan apabila nilai penjualan usaha tidak mencapai Rp200 juta/tahun, maka tidak dikenakan Pajak Restoran. Untuk itu, pemilik bisnis perlu mengetahui besaran omzet usaha restoran tiap-tiap daerah yang tidak dikenai pajak restoran.
Pelayanan yang disediakan berada di bawah naungan satu manajemen dengan hotel.
Objek pajak lainnya yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Subjek Pajak
Siapakah Subjek Pajak Restoran? Ialah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari usaha F&B Anda, atau dengan kata lain ialah konsumen.
Wajib Pajak
Yang dimaksud Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi, badan, atau si pemilik usaha tersebut.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Daerah, berikut penjelasan rinci terkait DPP.
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima Wajib Pajak atau pemilik usaha restoran. Jumlah pembayaran yang diterima oleh restoran termasuk:
jumlah pembayaran setelah adanya potongan harga/diskon;
jumlah pembelian makanan/minuman dengan menggunakan voucher;
jumlah pembayaran yang seharusnya didapat restoran adalah harga jual makanan/minuman dalam hal voucher/bentuk lain yang diberikan secara gratis.
Masa Pajak
Hal penting lain yang perlu diketahui para pemilik usaha restoran ialah soal masa pajak. Klikpajak menulis, para wajib pajak perlu memperhatikan masa pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang harus dibayar, dengan rincian sebagai berikut:
Jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan di kalender
Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh
3 bulan kalender adalah masa pajak paling lama
Perhitungan pajak ini tidak sulit, tetapi memerlukan ketelitian yang tinggi. Tentu Anda ingin melaporkan pajak usaha Anda dengan tepat, bukan?
Namun, jika Anda memiliki outlet yang tersebar di berbagai daerah, bagaimana cara mudah untuk memastikan bahwa metode penghitungan pajak yang digunakan sudah tepat? Sebagai contoh, di Jakarta, DPP dihitung sebelum diskon. Namun, lain halnya dengan beberapa kota lainnya yang menghitung DPP setelah diskon.
Untuk mengatasi persoalan yang rutin dihadapi pebisnis seperti di atas, kini aplikasi pajak Jurnal dilengkapi dengan fitur Tax Configuration yang akan memudahkan para pemilik usaha untuk dapat menentukan perhitungan DPP. Pengusaha dapat menentukan pengaturan perhitungan DPP di setiap outlet yang ada, dihitung baik sebelum maupun sesudah diskon. 
Karena penetapan DPP sebelum atau sesudah diskon harus disesuaikan dengan kebutuhan bisnis, pastikan Anda mengetahui tentang regulasi pajak yang berlaku di daerah Anda agar dapat menerapkan pengaturan yang tepat.
Di sisi lain, adanya Tax Configuration ini pun akan membantu Anda (terutama yang memiliki bisnis F&B) untuk mematuhi peraturan pajak bisnis yang berlaku. Dengan demikian, Anda sebagai pemilik bisnis pun dapat terlihat lebih profesional dan kredibel, serta ikut berkontribusi dalam menstabilkan perekonomian negara.
Cara Membuat Pelaporan Pajak di Jurnal by Mekari
Itulah informasi seputar hal yang perlu Anda siapkan dalam musim pajak. Selain mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, perusahaan juga harus memahami segala proses yang berkaitan dengan cara pembuatan laporan pajak, termasuk tempat, waktu lapor, dokumen pendukung, serta proses pelaporan yang baik.
Jurnal merupakan software akuntansi online yang dapat membantu Anda. Banyak fitur yang disediakan didalamnya yang dapat memudahkan Anda melakukan pencatatan hingga menyusun laporan keuangan. Cukup memasukkan informasi dan data-data keuangan bisnis Anda, Jurnal akan menghitungnya secara otomatis.
Terlebih Jurnal juga berbasis teknologi cloud sehingga Anda dapat mengakses nya kapanpun dan dimanapun secara realtime. Selain itu Jurnal juga sudah terintegrasi dengan lebih dari banyak aplikasi, salah satunya adalah Klikpajak, aplikasi pajak online mitra resmi DJP. Adanya sistem integrasi pada Jurnal ini tentu saja akan membuat Anda lebih produktif dan fokus dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.
Dengan integrasi Jurnal dan Klikpajak, Anda tidak perlu lagi repot dalam menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk melaporkan pajak secara online melalui Klikpajak. Anda dapat melapor pajak bisnis Anda dengan mudah dan cepat lewat integrasi Jurnal dan Klikpajak. 
Beberapa laporan yang perlu Anda siapkan untuk melaporkan pajak adalah laporan pemotongan pajak, laporan keuangan, faktur pajak, dan sebagainya. Untuk membuat laporan-laporan tersebut dengan mudah Anda dapat dengan menggunakan bantuan software akuntansi Jurnal. 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

BRI Tanam manggrove

Minggu, 27 Juli 2025 - 07:19 WIB

Peringati Hari Mangrove Sedunia, BRI Pertegas Komitmen Selamatkan Lingkungan Lewat Perbaikan Ekosistem Pesisir

Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia 2025, BRI Peduli selaku payung dari Program Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BRI kembali menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan…

Logo CFX

Minggu, 27 Juli 2025 - 05:52 WIB

Transaksi Derivatif Kripto di Bursa CFX Tembus Rp33,54 Triliun

PT Central Finansial X (CFX) sebagai bursa aset keuangan digital termasuk aset kripto pertama dan satu-satunya di Indonesia mencatat total nilai transaksi derivatif kripto nasional berhasil…

1 Dekade program EDGE untuk Sertifikasi Bangunan Hijau dari IFC di Indonesia.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:58 WIB

Sertifikasi Bangunan Hijau EDGE dari IFC Capai 10 Tahun, Dorong Perubahan Besar di Indonesia

Program EDGE dari IFC merayakan 10 tahun sertifikasi bangunan hijau di Indonesia. Lebih dari 200 proyek tersertifikasi, termasuk Masjid Istiqlal, berkontribusi mengurangi emisi dan mendorong…

GIIAS 2025 perhatikan kenyamanan pengunjung dengan sediakan stroller untuk anak.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:49 WIB

GIIAS 2025 Hadirkan Fasilitas Lengkap untuk Pengunjung, dari Shuttle Gratis hingga Nursery Room

GIIAS 2025 hadir dengan berbagai fasilitas lengkap mulai dari shuttle bus gratis, kursi roda, nursery room, hingga area ibadah.

Ilustrasi pengajuan kartu kredit BRI

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:33 WIB

Lebih Untung! Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Lewat Website Resmi BRI Bisa Dapatkan E-Voucher Rp100 Ribu

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali menghadirkan program pengajuan kartu kredit dengan penawaran spesial yang berlaku hingga 31 Agustus 2025. Adapun, program ini merupakan…