INDUSTRY.co.id - Jakarta- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keras segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan pengekangan kebebasan berekspresi yang belakangan kerap dilakukan Front Pembela Islam (FPI).

Aksi anggota FPI mendatangi rumah pengguna media sosial yang dituduh menulis status bernada miring pada Imam Besar FPI Rizieq Shihab serta memaksa mereka meminta maaf di bawah ancaman pidana adalah tindakan teror yang tak boleh dibiarkan.
 
Seperti sudah ramai diberitakan, korban intimidasi FPI sudah berjatuhan dalam dua pekan terakhir. Indrie Sorayya, 38, seorang perempuan pengusaha di Tangerang, Banten, didatangi puluhan anggota FPI pada Ahad 21 Mei 2017. Mereka memprotes status Facebook Indrie yang dinilai melecehkan Rizieq Shihab. Intimidasi serupa dialami Fiera Lovita, 40, seorang dokter perempuan di Solok, Sumatera Barat.

Dalam siaran pers yang diterima Redaksi, Rabu  (31/5/2017) penelusuran yang dilakukan SAFEnet, jejaring pendukung kebebasan berekspresi di Asia Tenggara, menemukan setidaknya ada 48 individu di seluruh Indonesia yang kini terancam diburu, diteror dan dibungkam dengan pola-pola kekerasan semacam ini.  
 
Aksi main hakim sendiri yang dilakukan FPI mengancam jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang diatur pasal 28 (E) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal itu berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Selain itu, intimidasi dan teror atas pengguna media sosial bertentangan dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005 yang merupakan ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Kovenan Sipol). Beleid itu mewajibkan negara untuk menjamin hak sipil dan hak politik setiap warga negaranya.
 
Karena itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan:
1.       Mengecam keras tindakan Front Pembela Islam mengarahkan, atau setidaknya, membiarkan, anggotanya memburu warga negara yang menggunakan haknya untuk berekspresi di media sosial. Keberatan atas pendapat seseorang seharusnya dihadapi dengan pendapat tandingan, sehingga muncul diskursus yang sehat dan beradab di ruang publik, termasuk di media sosial.

2.       Mendesak negara dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia untuk melindungi hak berekspresi warga negara, di ranah mana pun termasuk media digital.

3.       Mengecam tindakan polisi membiarkan intimidasi dan teror atas kebebasan berekspresi, bahkan memfasilitasi ancaman pidana dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas status media sosial warga. Tindakan Polri semacam itu tidak bisa dibenarkan dan justru melanggengkan ketakutan di benak publik untuk mengungkapkan pikirannya secara bebas dan terbuka.

4.       Mengimbau semua pihak untuk ikut aktif menjaga kebebasan sipil dan politik yang sudah kita nikmati sejak era Reformasi Mei 1998 silam. Dukungan bisa disampaikan dengan bersolidaritas pada korban di media sosial maupun turun tangan menekan pemerintah untuk konsisten menjaga hak sipil dan politik warga. Jangan biarkan siapa pun merampas kebebasan dan hak-hak  kita.  

 

Sementara itu Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk bersikap tegas kepada pelaku persekusi atau tindakan pemburuan sewenang-wenang oleh organisasi masyarakat (ormas) kepada individu atau warga sipil.

"Kan dilarang, dan ya bagaimanapun polisi harus tegas," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/5/2017)

Komentar tersebut disampaikan Wapres untuk menegaskan pernyataannya tentang larangan persekusi atau main hakim sendiri.

"Saya kira jauh menurun dibanding tahun-tahun lalu, dan kita sudah perintahkan polisi untuk mencegah itu," kata dia.

Wapres menambahkan, selain menindak pelaku persekusi, Polri juga harus melindungi setiap warga negara sebagaimana kewajibannya.