Bakmala Enggan Bertransformasi Menjadi Coast Guard Indonesia, Ada Apa?

Oleh : Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, ST, MH | Kamis, 14 Oktober 2021 - 13:27 WIB

Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, ST, MH
Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, ST, MH

INDUSTRY.co.id - Pada tanggal 12 Februari 2020 Presiden Joko Widodo melantik Laksamana Madya TNI Aan Kurnia sebagai Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla). Bakamla telah diresmikan menjadi Bakamla berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 tahun 2014 tentang Bakamla. Jadi Bakamla bukan diresmikan sebagai Coast Guard Indonrsia.  Saat pelantikan itu, Presiden Joko Widodo menyatakan bahawa bahwa Bakamla menjadi embrio Coast Guardnya Indonesia.

Kata “embrio” menurut KBBI berarti “benih” atau “bibit yang akan menjadi sesuatu”. Jadi frasa “Bakamla menjadi embrio Coast Guard Indonesia” berarti Bakamla adalah bibit atau benih yang akan menjadi Coast Guard.

Artinya saat ini Bakamla bukan Coast Guard, tapi baru akan menjadi Coast Guard. Artinya lagi saat ini Bakamla adalah Coast Guard Palsu. Ini buktinya bahwa Presiden pun juga tahu bahwa Bakamla itu adalah Coast Guard Palsu. Tapi seperti yang saya katakan tadi karena beliau orang Solo yang sangat santun, beliau menggunakan frasa yang halus yaitu “Bakamla menjadi embrio Coast Guard Indonesia,”.

Presiden Jokowi pun sebenarnya tahu bahwa Bakamla itu adalah Coast Guard Palsu, maka Jokowi sebenarnya memerintahkan agar segera bubarkan Bakamla dan segera bentuk Indonesia Coast Guard. Tapi perintah itu dihaluskan dengan menggunakan frasa agar “percepat Transformasi Bakamla menjadi Coast Guard Indonesia”.

Kata “Transformasi” menurut KBBI berarti rubah bentuk. Jadi percepat transformasi Bakamla menjadi Coast Guard Indonesia artinya percepat rubah bentuk Bakamla menjadi Indonesia Coast Guard.

Lalu bagaimana caranya untuk merubah bentuk Bakamla menjadi Coast Guard ? Sangat mudah sekali, tinggal bikin Peraturan Pemerintah pembentukan Coast Guard Indonesia berdasarkan pasal 281 UU 17/2008 tentang Pelayaran.

Akan tetapi Bakamla sepertinya enggan melakukan perubahan itu. Tidak tahu apa alasannya sehingga perintah Presiden untuk merubah Bakamla menjadi Coast Guard Indonesia belum dilaksanakan oleh Kepala Bakamla.

Malah yang dilakukan Bakamla saat ini adalah upaya-upaya unutk mempertahankan eksistensi Bakamla. Upaya Bakamla untuk mempertahankan eksistensi sebagai Bakamla antara lain dilaksanakan dengan cara :

Pertama, Bakamla berupaya membuat Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Keamanan, Keselamatan Dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perariran Indonesia Dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, yang seluruh materinya mengatur tentang Bakamla, dan berpotensi menjerumuskan Presiden sebagai pelanggar UUD 45. Kedua, pada tanggal 13 September 2021, Bakamla berkunjung ke DPR. Dalam kunjungan itu Bakamla menyampaikan bahwa dilaut China Selatan ada ribuan kapal ikan. Dengan adanya ribuan kapal ikan itu diperlukan adanya RUU Kamla yang mengatur tentang eksistensi Bakamla. Keberadaan ribuan kapal ikan ini kemudian ditepis oleh Pangkoarma 1. Menurut Pangkoarma 1, ribuan kapal ikan yang dilaporkan Bakamla ke DPR itu hanya isapan jempol belaka. Tidak ada kapal ikan yang sebanyak itu menangkap ikan di Laut China Selatan. Ketiga, Bakamla mengusulkan kepada DPR unutk membentuk Nelayan Nasional Indonesia, yang tugasnya nanti untuk mengumpulkan data di Laut China Selatan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bakamla.

Itulah contoh dari upaya Bakamla untuk mempertahankan eksistensinya yang merupakan pembangkangan terhadap perintah Presiden Jokowi agar Bakamla segera bertransformasi menjadi Coast Guard Indonesia.

Undang-undang untuk membentuk Coast Guard sudah ada. Tidak perlu membuat aturan perundangan yang baru lagi. Berikut ini adalah cuplikan dari Penjelelasan UU 17/2008 tentang Pelayaran :

“Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam UNDANG-UNDANG INI ADALAH PEMBENTUKAN INSTITUSI DI BIDANG PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.”

Selanjutnya diatur bahwa untuk Pembentukan Penjaga Laut dan Pantai itu cukup dengan Peraturan Pemerintah saja, yang selengkapnya berbunyi :

Pasal 281 UU 17/2008

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Mudah kan ? Lalu kenapa Bakamla seperti enggan melakukan transformasi menjadi Coast Guard Indonesia ?

Mari kita tanya kepada rumput yang bergoyang kata Ebit dalam lagunya Berita kepada kawan.                                                                             **

Oleh : Lakda TNI (Purn) Soleman B. Ponto Kabais TNI 2011-2013

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi aset kripto

Selasa, 19 Maret 2024 - 16:06 WIB

Bitcoin Koreksi Setelah Cetak ATH, Ini Strategi yang Perlu Dipertimbangkan

Minggu lalu  menjadi perjalanan rollercoaster bagi investor Aset Kripto, karena Bitcoin (BTC) mencapai rekor tertinggi sepanjang masa sebesar $73,000 pada Kamis (14/3/2024), namun aksi profit-taking membawa…

Prof. Budi Soesilo Supanji

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:48 WIB

President University Perkenalkan Budaya Indonesia di East-West Center AS

Ketua Yayasan President University Prof Budi Susilo Supanji akan bertolak ke Amerika Serikat (AS) dalam rangka menghadiri undangan East-West Center yang dibangun oleh Presiden John F Kennedy…

Penandatangan perjanjian kerjasama PT Easterntex dengan PLN

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:46 WIB

Dukung Upaya Penggunaan Energi Bersih, PT Easterntex Beralih Menggunakan Listrik Dari PLN

PT Easterntex telah beralih dari penggunaan listrik yang berasal dari pembangkit milik pribadi menjadi menggunakan listrik yang disuplai oleh PT PLN (Persero) dengan kapasitas sebesar 15 Megawatt…

PT Pamapersada Nusantara Jalin Kerjasama Dengan PT Pelita Air Service

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:37 WIB

Fasilitasi Perjalanan Dinas Karyawan, PT Pamapersada Nusantara Jalin Kerjasama Dengan PT Pelita Air Service

PT Pamapersada Nusantara dan Pelita Air Service melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait sarana transportasi pesawat untuk karyawan PAMA Group dalam melaksanakan perjalanan…

IFG Life

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:22 WIB

Sabet Penghargaan Asuransi, IFG Life Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Dalam menjalankan bisnisnya, IFG Life menjunjung tinggi tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang kuat dan penuh kehati-hatian. Perusahaan juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk…