Bakmala Enggan Bertransformasi Menjadi Coast Guard Indonesia, Ada Apa?

Oleh : Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, ST, MH | Kamis, 14 Oktober 2021 - 13:27 WIB

Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, ST, MH
Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, ST, MH

INDUSTRY.co.id - Pada tanggal 12 Februari 2020 Presiden Joko Widodo melantik Laksamana Madya TNI Aan Kurnia sebagai Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla). Bakamla telah diresmikan menjadi Bakamla berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 tahun 2014 tentang Bakamla. Jadi Bakamla bukan diresmikan sebagai Coast Guard Indonrsia.  Saat pelantikan itu, Presiden Joko Widodo menyatakan bahawa bahwa Bakamla menjadi embrio Coast Guardnya Indonesia.

Kata “embrio” menurut KBBI berarti “benih” atau “bibit yang akan menjadi sesuatu”. Jadi frasa “Bakamla menjadi embrio Coast Guard Indonesia” berarti Bakamla adalah bibit atau benih yang akan menjadi Coast Guard.

Artinya saat ini Bakamla bukan Coast Guard, tapi baru akan menjadi Coast Guard. Artinya lagi saat ini Bakamla adalah Coast Guard Palsu. Ini buktinya bahwa Presiden pun juga tahu bahwa Bakamla itu adalah Coast Guard Palsu. Tapi seperti yang saya katakan tadi karena beliau orang Solo yang sangat santun, beliau menggunakan frasa yang halus yaitu “Bakamla menjadi embrio Coast Guard Indonesia,”.

Presiden Jokowi pun sebenarnya tahu bahwa Bakamla itu adalah Coast Guard Palsu, maka Jokowi sebenarnya memerintahkan agar segera bubarkan Bakamla dan segera bentuk Indonesia Coast Guard. Tapi perintah itu dihaluskan dengan menggunakan frasa agar “percepat Transformasi Bakamla menjadi Coast Guard Indonesia”.

Kata “Transformasi” menurut KBBI berarti rubah bentuk. Jadi percepat transformasi Bakamla menjadi Coast Guard Indonesia artinya percepat rubah bentuk Bakamla menjadi Indonesia Coast Guard.

Lalu bagaimana caranya untuk merubah bentuk Bakamla menjadi Coast Guard ? Sangat mudah sekali, tinggal bikin Peraturan Pemerintah pembentukan Coast Guard Indonesia berdasarkan pasal 281 UU 17/2008 tentang Pelayaran.

Akan tetapi Bakamla sepertinya enggan melakukan perubahan itu. Tidak tahu apa alasannya sehingga perintah Presiden untuk merubah Bakamla menjadi Coast Guard Indonesia belum dilaksanakan oleh Kepala Bakamla.

Malah yang dilakukan Bakamla saat ini adalah upaya-upaya unutk mempertahankan eksistensi Bakamla. Upaya Bakamla untuk mempertahankan eksistensi sebagai Bakamla antara lain dilaksanakan dengan cara :

Pertama, Bakamla berupaya membuat Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Keamanan, Keselamatan Dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perariran Indonesia Dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, yang seluruh materinya mengatur tentang Bakamla, dan berpotensi menjerumuskan Presiden sebagai pelanggar UUD 45. Kedua, pada tanggal 13 September 2021, Bakamla berkunjung ke DPR. Dalam kunjungan itu Bakamla menyampaikan bahwa dilaut China Selatan ada ribuan kapal ikan. Dengan adanya ribuan kapal ikan itu diperlukan adanya RUU Kamla yang mengatur tentang eksistensi Bakamla. Keberadaan ribuan kapal ikan ini kemudian ditepis oleh Pangkoarma 1. Menurut Pangkoarma 1, ribuan kapal ikan yang dilaporkan Bakamla ke DPR itu hanya isapan jempol belaka. Tidak ada kapal ikan yang sebanyak itu menangkap ikan di Laut China Selatan. Ketiga, Bakamla mengusulkan kepada DPR unutk membentuk Nelayan Nasional Indonesia, yang tugasnya nanti untuk mengumpulkan data di Laut China Selatan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bakamla.

Itulah contoh dari upaya Bakamla untuk mempertahankan eksistensinya yang merupakan pembangkangan terhadap perintah Presiden Jokowi agar Bakamla segera bertransformasi menjadi Coast Guard Indonesia.

Undang-undang untuk membentuk Coast Guard sudah ada. Tidak perlu membuat aturan perundangan yang baru lagi. Berikut ini adalah cuplikan dari Penjelelasan UU 17/2008 tentang Pelayaran :

“Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam UNDANG-UNDANG INI ADALAH PEMBENTUKAN INSTITUSI DI BIDANG PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.”

Selanjutnya diatur bahwa untuk Pembentukan Penjaga Laut dan Pantai itu cukup dengan Peraturan Pemerintah saja, yang selengkapnya berbunyi :

Pasal 281 UU 17/2008

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Mudah kan ? Lalu kenapa Bakamla seperti enggan melakukan transformasi menjadi Coast Guard Indonesia ?

Mari kita tanya kepada rumput yang bergoyang kata Ebit dalam lagunya Berita kepada kawan.                                                                             **

Oleh : Lakda TNI (Purn) Soleman B. Ponto Kabais TNI 2011-2013

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Prabowo dan Gibran (foto Istimewa)

Rabu, 24 April 2024 - 13:06 WIB

KPU: Prabowo-Gibran, Presiden & Wapres Terpilih

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara sah dan resmi ditetapkan sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI untuk Tahun 2024-2029. Ketetapan tersebut disampaikan langsung oleh…

Ketua MPR RI Dukung Fashion Show 'Keindahan Karya Kain Tenun dan Batik Ku Indonesia' di Italia

Rabu, 24 April 2024 - 13:00 WIB

Ketua MPR RI Dukung Fashion Show 'Keindahan Karya Kain Tenun dan Batik Ku Indonesia' di Italia

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung rencana pagelaran fashion show, 'Keindahan Karya Kain. Tenun dan Batik Ku Indonesia', oleh Dian Natalia Assamady.…

Edukasi Keuangan Pegadaian

Rabu, 24 April 2024 - 11:33 WIB

Peringati Hari Kartini, PT Pegadaian Laksanakan Kegiatan Edukasi Keuangan Perempuan

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, PT Pegadaian dukung Kegiatan Edukasi Keuangan bertema "Perempuan Cerdas Keuangan, Perempuan Indonesia Hebat" yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan…

RUPST Astragraphia 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:19 WIB

Meningkat 45%, Astragraphia Bukukan Laba Bersih Sebesar Rp141 Miliar

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Astra Graphia Tbk (Astragraphia) yang dilaksanakan pada Selasa (23/4/2024) menyetujui pembagian dividen kepada pemegang saham sebesar 45% dari total…

Ketua MPR RI Apresiasi 18 Pengurus IMI Terpilih Sebagai Anggota Legislatif

Rabu, 24 April 2024 - 11:11 WIB

Ketua MPR RI Apresiasi 18 Pengurus IMI Terpilih Sebagai Anggota Legislatif

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengungkapkan, dalam kontestasi Pemilu Legislatif 2024, enam Ketua IMI Provinsi…