Kontroversi Ganja Bagi Pasien! Ini Pendapat Ahli dari Korea Selatan dan Thailand Soal Legalisasi Ganja untuk Medis

Oleh : Kormen Barus | Rabu, 13 Oktober 2021 - 02:30 WIB

Ahli dari Korea Selatan dan Thailand Bahas Proses Legalisasi Ganja untuk Medis
Ahli dari Korea Selatan dan Thailand Bahas Proses Legalisasi Ganja untuk Medis

INDUSTRY.co.id, Jakarta– Dikutip dari Harvard Health Publishing yang menyebut beberapa penelitian di luar negeri menunjukkan adanya manfaat medis dari penggunaan ganja bagi pasien, seperti untuk penderita epilepsi.

Bahkan, di 35 negara bagian Amerika Serikat, melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan medis. Akan tetapi, di Indonesia, ganja termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang penggunaannya dapat terkena sanksi pidana.

Pemohon Perkara Nomor 106/PUU-XVIII/2020 menghadirkan dua Ahli yang berasal dari Korea Selatan dan Thailand, yang menguraikan proses legalisasi ganja untuk medis di negara masing-masing. Dua Ahli tersebut, yakni CEO Korea Medical Cannabis Organization (Lembaga Sertifikasi Ganja untuk Medis Korea) Sung Seok Kang dan  Kepala The Centre of Evidence-based Thai Traditional and Herbal Medicine di Chao Phya Abhaibhubejhr Hospital, Pakakrong Kwankhao.

Sung Seok mengatakan, seperti di Indonesia, di Korea juga terdapat pengaturan dan undang-undang mengenai penggunaan narkotika secara medis. Upaya mengubah peraturan dimulai sejak pertengahan tahun 2017 dengan tujuan untuk melindungi pasien terutama dari kalngan anak-anak dan keluarga agar mereka bisa mendapat ketentuan hukum yang sesuai. “Dan syukurnya pada tahun 2018 undang-undang yang baru tentang penggunaan obat-obatan psikotropika di dunia medis berhasil diresmikan,” ujar Sung Seok dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Menurut Sung Seok, pembahasan mengenai legalisasi penggunaan narkotika sesungguhnya sempat dibahas oleh legislatif, namun kala itu, ganja tidak termasuk dalam pembahasan. Akan tetapi, sambungnya, pihaknya berupaya untuk terus melakukan penelitian penggunaan ganja bagi kepentingan medis dengan beberapa pakar luar negeri.

“Karena ada masalah tersebut tidak adanya tersedia hasil-hasil riset di dalam Korea, akhirnya kami mencoba bekerja sama dengan berbagai pakar dari luar negeri dan kemudian kita melakukan berbagai macam riset yang hasil dari riset tersebut kemudian kita serahkan kepada DPR dan MPR untuk bisa di-review, apakah memang sebetulnya penggunaan ganja ini boleh atau tidak secara medis? Dan akhirnya diputuskan pada tanggal 23 November 2018, hal ini kemudian lolos di dalam pembahasan di MPR,” papar Sung Seok dalam persidangan yang digelar pada Selasa (12/10/2021) tersebut.

Selanjutnya, Sung Seok menyebut Pemerintah menindaklanjuti keputusan legislatif tersebut dengan menyusun aturan atau ketentuan agar penggunaan dari obat-obat yang psikotropika dapat digunakan dengan benar. Salah satunya adalah adanya aturan mengenai hanya orang-orang tertentu atau lembaga tertentu saja yang bisa membuat resep untuk penggunaan obat-obat yang psikotropika tersebut.

“Termasuk salah satunya adalah ganja. Nah, ini ada satu organisasi, KOEDC, yang merupakan organisasi yang mempunyai kekuatan secara hukum untuk bisa memberikan resep bagi penggunaan obat-obat yang mengandung psikotropika. Sebetulnya hal ini tidak jauh berbeda dengan meresepkan obat-obatan seperti biasanya. Tetapi perbedaan yang mengelolanya adalah pemerintah yang menunjuk organisasi tertentu atau farmasi untuk bisa menerima resep-resep tersebut. Jadi tidak sembarangan ditujuk dan dikelola oleh pemerintah,” terang Sung Seok.

Kemudian Sung Seok mengatakan, hal ini diperbolehkan karena telah mengacu kepada yang telah ditentukan WHO dengan hasil riset dari para ahli seluruh dunia.  Tetapi hasil riset yang terkait dengan ganja masih terbatas sehingga WHO mengalihkan kepada masing-masing negara.  Setelah melakukan riset berbagai negara, maka lahirlak tata cara proses penggunaan atau membeli obat-obatan terlarang tersebut untuk medis pada 2020.

Dikatakan Sung Seok, obat-obatan terlarang ini sebetulnya digunakan sebagai obat anti melawan sakit dari orang-orang yang mengalami penyakit parah. Menurutnya, karena ini sulit diakses, maka tidak sembarangan organisasi memberikan arahan terhadap obat-obatan tersebut. Selain itu menurutnya, secara Internasional aturan penggunaan narkotika di tahun 1961 dari PBB.

Di akhir keterangannya, ia mengatakan sebetulnya tidak hanya Korea Selatan, tetapi negara lain pun perlu untuk melihat kembali penggunaan dari obat-obatan terlarang seperti marijuana, ganja, dan yang lain-lainnya agar bisa digunakan untuk kepentingan medis.

Aturan Penggunaan Ganja Medis Di Thailand

Sementara itu, Ahli Pemohon lainnya, Pakakrong Kwankhao menyampaikan bahwa Thailand melegalisasi ganja untuk medis sejak Februari 2019.  Menurutnya, Thailand melegalkan ganja karena terjadinya peningkatan penelitian dan pengalaman penggunaan dalam perawatan menggunakannya terutama untuk kasus-kasus perawatan standar seperti kanker. Pakakrong juga menyebut terdapat gerakan untuk mendekriminalisasi serta melegalisasi ganja secara global.

“Ada permintaan tinggi ganja di antara warga Thailand. Sebelum kami melegalisasi, sebelumnya orang-orang di Thailand harus ke pasar gelap untuk bisa mendapatkan produk ganja yang tidak memiliki kualifikasi. Kita tahu bahwa produk-produk di pasar gelap tidak memiliki kualifikasi dan itu tentunya tidak baik bagi populasi kami. Dan ganja sebetulnya juga adalah bagian dari pengetahuan tradisional kami,”terangnya secara daring yang diterjemahkan oleh Miki Rusindaputra Salman.

Selanjutnya Pakakrong mengatakan, pasien yang membutuhkan ganja dalam pengobatannya diharuskan memenuhi syarat tertentu yang diverifikasi oleh rumah sakit di Thailand. Thailand pun telah memasukkan ganja ke dalam daftar obat-obatan esensial nasional.

“Jika pasien memenuhi syarat atau indikasi medis, mereka akan mendapatkan obat-obatan seperti ini dari rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan. Kami memiliki ekstrak ganja, baik THC, maupun CBD, maupun kombinasi dari THC atau CBD. Kami juga memiliki resep obat-obatan tradisional yang mengandung ganja juga,” ujar Pakakrong.

Sementara terkait keamanan pemakaian, Pemerintah Thailand melalui  Kementerian Kesehatan Publik menugaskan Departemen Layanan Kesehatan untuk mengembangkan suatu pedoman tentang penggunaan medis ekstrak ganja.

“Departemen Obat-Obatan Tradisional dan Alternatif Thailand untuk juga menggunakan resep obat-obatan tradisional Thailand sesuai dengan pedoman. Ganja memberi manfaat kepada pasien jika dokter meresepkan kanabis medis kepada pasien. Namun di Thailand, tidak menggunakan atau belum menggunakan ini sebagai langkah pertama. Hal tersebut dikarenakan masih belum memiliki cukup bukti untuk mendukung ini sebagai penggunaan lini pertama,” tegasnya.

Selain itu, Pakakrong juga menyebut bahwa menurut peraturan di Thailand, ganja masih diregulasi sebagai kategori obat-obatan narkotika. Penggunaannya pun hanya diizinkan untuk penelitian dengan tujuan medis dan diharuskan adanya izin dari Komite Narkotika Nasional.

“Dan kami telah membangun suatu ekosistem untuk menjamin keamanan publik, yang kami maksud sebagai ekosistem adalah kami melatih tenaga kesehatan, profesional kesehatan kami, dan kami juga mewajibkan mereka untuk mendaftar dengan pemerintah, dan mendapatkan produk kanabis medis yang memenuhi syarat kepada pasien, dan juga kami membangun sistem data elektronik untuk memantau keamanan dan keefektivitas produk, dan itu kami selalu laporkan ke basis data kesehatan di Kementerian Kesehatan Publik dan juga produk apa yang digunakan,” tandas Pakakrong.

Sebelumnya, Perkara Nomor 106/PUU-XVIII/2020 ini dimohonkan oleh Dwi Pertiwi (Pemohon I); Santi Warastuti (Pemohon II); Nafiah Murhayanti (Pemohon III); Perkumpulan Rumah Cemara (Pemohon IV), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) (Pemohon V); dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) (Pemohon VI). Para Pemohon menguji secara materiil Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan. Hal ini dianggap merugikan hak konstitusional Pemohon karena menghalangi Pemohon untuk mendapatkan pengobatan yang dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan kualitas hidup anak Pemohon.

 

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

oeing 737-300F yang digunakan PT Cipta Krida Bahari (CKB Logistics) dengan rute Jakarta-Balikpapan-Timika-Jayapura yang mampu menampung 15-16 ton.

Jumat, 29 Maret 2024 - 05:50 WIB

Pertumbuhan Logistik Nasional Tembus 8%, CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis logistik turut berperan dalam menggairahkan…

Pasar Murah 1000 Sembako Hingga Bazar Umum, HK Meriahkan Safari Ramadan BUMN

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:34 WIB

Pasar Murah 1000 Sembako Hingga Bazar Umum, HK Meriahkan Safari Ramadan BUMN

Menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1445 H, Kementerian BUMN bersama PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) dan anak perusahaannya, PT Hakaaston (HKA) menggelar kegiatan Safari Ramadhan BUMN…

Menteri Basuki Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa, Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:19 WIB

Menteri Basuki Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa, Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,…

Direktur Utama Bank Mandiri Taspen memberikan Sambutan jelang Pengundian Pemenang Mandiri Taspen Bertabur Hadiah 900 juta dalam rangka ulang tahun ke-9

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:06 WIB

Ini Para Pemenang Undian Bertabur Hadiah Bank Mandiri Taspen 900 Juta

Bank Mandiri Taspen mengumumkan para pemenang program undian "Bertabur Hadiah Bank Mandiri Taspen 900 Juta" kemarin

Peluncuran Game dan Lagu Tema, “Bae” - Rap Version

Jumat, 29 Maret 2024 - 03:52 WIB

bubbME.AI Meluncurkan Game dan Lagu Tema, “Bae” - Rap Version di Indonesia Pavilion di SXSW 2024

Salah satu dari sepuluh startup di ‘Indonesia Pavilion’ SXSW 2024, bubbME.AI: Gim ponsel ‘peliharaan’ pertama di dunia yang memberikan edukasi dan mengatasi Kekerasan Berbasis Gender…