INDUSTRY.co.id - Jakarta - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio menyarankan agar komisioner baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat berasal dari kalangan praktisi yang memahami industri sektor jasa keuangan dengan baik.

Advertisement

"Di negara lain mayoritas praktisi itu wajar karena mereka yang setiap hari berinteraksi dengan pasar," kata Tito dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (29/5/2017)

RDPU tersebut bertujuan meminta masukan dari pelaku industri di sektor pasar modal mengenai calon-calon dewan komisioner OJK.

Advertisement

Tito memaparkan contoh profil pemimpin otoritas jasa keuangan di negara lain yang didominasi oleh pelaku pasar dibandingkan dengan birokrat atau pegawai bank sentral.

Misalnya di Australia dan Belanda, di mana tiga dari empat pemimpin otoritas setempat merupakan praktisi.

Advertisement

Tito mengatakan dana yang dikelola OJK cukup besar sehingga aspek pelaksanaannya menjadi penting untuk mengetahui gerak denyut jantung pasar.

"OJK penting karena berperan menyeimbangkan institusi keuangan swasta yang semakin terkonglomerasi," kata dia.

Advertisement

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengharapkan pemimpin OJK yang baru mampu memahami cara kerja industri dan kemudian mengetahui bagaimana memainkan peranannya.

Komisi XI DPR rencananya akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon-calon pemimpin OJK pada 5-8 Juni 2017 untuk memilih tujuh anggota dewan komisioner OJK.

Kemudian, Presiden memiliki kewajiban mengangkat dan menetapkan tujuh anggota DK OJK periode 2017-2022 dalam 26 hari kerja hingga 18 Juli 2017. Dengan demikian, tujuh anggota DK OJK ini bisa dilantik oleh Mahkamah Agung pada 20 Juli 2017.

Nama-nama 14 calon anggota DK OJK yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR adalah Wimboh Santoso, Sigit Pramono, Agus Santoso, Riswinandi, Heru Kristiyana, Agusman, Nurhaida, Arif Baharudin, Edy Setiadi, Hoesen, Haryono Umar, Ahmad Hidayat, Tirta Segara, dan Firmanzah.