INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk membuka keran impor garam (garam impor) pada tahun ini sebesar 3,07 juta ton pada tahun 2021.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menurut Agus, total kebutuhan garam secara nasional mencapai 4,6 juta ton pada 2021. Padahal menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi garam nasional tidak sampai 1,5 juta ton.
Oleh karena itu, Indonesia masih harus mengimpor garam dengan nilai hingga USD 97 juta pada 2020. Dengan bahan baku tersebut industri pengguna garam mengekspor setara dengan USD 47,9 miliar.
"Industri pengguna garam salah satu sektor yang tetap tumbuh di tengah pandemi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya industri pengguna garam," kata Agus dalam webinar “Industrialisasi Garam Nasional Berbasis Teknologi” yang diselenggarakan Forum Diskusi Ekonomi dan Politik (FDEP) bersama SBE-UISC, (24/9/2021).
Menperin Agus membeberkan dua alasan utama perlunya garam impor. Pertama selain tak mencukupi kebutuhan nasional, kualitas garam lokal dianggap tidak memenuhi standar industri.
Faktor kedua yang tidak kalah penting adalah kualitas, di mana beberapa sektor industri, seperti khlor alkali, farmasi dan kosmetik, pengeboran minyak, serta aneka pangan membutuhkan garam sebagai bahan baku dengan spesfikasi yang cukup tinggi
Kualitas garam untuk kebutuhan industri didasarkan atas kandungan Natrium Clorida atau NaCl. Di mana industri lazimnya membutuhan NaCl di atas 97 persen ke atas.
Alasan ketiga, sambung Agus, adalah petani garam lokal yang belum bisa memenuhi pasokan garam untuk industri secara berkesinambungan.
"Baik dari sisi kandungan NaCl maupun cemaran-cemaran logam yang cukup rendah. Jaminan pasokan menjadi faktor ketiga, karena industri berproduksi sepanjang tahun sehingga kontinuitas pasokan bahan baku sangat diperlukan," jelas Agus.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik & Hubungan Antar Lembaga Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Hermawan Prajudi mengatakan kalau pihaknya sangat ingin menggunakan garam dari dalam negeri.
Akan tetapi ia mengungkapkan adanya kekurangan pada kadar garam dalam negeri yakni masih di bawah 90 persen. Padahal garam industri itu setidaknya harus punya kadar kemurnian 97 persen.
“Banyak masalah kalau menggunakan garam tidak sesuai standar," ungkap Hermawan.
Menurutnya, garam dengan kandungan air tinggi bisa mempercepat kerusakan produk. Kandungan benda asing di garam bisa menjadi salah satu penyebab mesin pengolah rusak hingga ditolak oleh pasar, bahkan keberadaan benda asing dalam produk makanan bisa memicu keluhan konsumen.
"Sebagai industri orientasi ekspor, sektor makanan dan minuman juga harus memenuhi standar keamanan pangan di berbagai negara, standar itu tidak menoleransi benda-benda asing dalam pangan. Karena itu, industri makanan dan minuman sulit menerima garam dengan kadar kemurnian di bawah standar," terangnya.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), jumlah produksi garam lokal tahun 2020 baru mencapai 1,3 juta ton dengan beberapa variasi kualitas.
Dengan demikian, masih terdapat kesenjangan yang cukup besar dari kebutuhan garam nasional yang sudah mencapai 4,6 juta ton.
Berdasarkan data, nilai impor garam sebagai bahan baku dan bahan penolong industri di tahun 2020 kurang lebih sebesar 97 juta dollar AS.
Sementara nilai ekspor di tahun yang sama dari industri pengguna garam impor tersebut seperti industri kimia, famasi, makanan dan minuman serta industri pulp dan kertas mencapai 47,9 miliar dollar AS.