INDUSTRY.co.id, Jakarta - Kerugian yang dialami PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) hingga semester I-2021 mengalami kenaikan dibanding periode sama 2020.
Dikutip dari Laporan Keuangan Perusahaan dalam Keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dinyatakan hingga semester I-21, kerugian yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk sebesar US$4.819.015 naik dibandingkan periode sama 2020 yang juga mengalami kerugian sebesar US$3.270.425.
Perseroan hingga semester I-2021 memiliki penjualan US$149.140.416 naik dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar US$118.605.501.
Beban pokok penjualan yang harus dikeluarkan sepanjang semester I-21 sebesar US$84.659.526 naik dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar US$55.978.768.
Dalam laporan keuangan itu terlihat juga perusahaan harus membayar fasilitas kredit yang didapat anak usahanya J Resources Nusantara (JRN) dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) tanggal 12 Agustus 2021 atau tanggal setelahnya yang dikonfirmasikan.
Fasilitas kredit ini berasal dari Secured Facilities Agreement dengan jumlah pinjaman maksimum sebesar US$231.984.888 pada tanggal 12 April 2019.
Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi 3 fasilitas, yaitu: Fasilitas A, dengan jumlah fasilitas maksimum US$ 96.529.388.
Bunga yang dikenakan untuk fasilitas ini adalah sebesar LIBOR 1 bulan ditambah margin sebesar 4,75% per tahun, dan jangka waktu fasilitas tersebut adalah 60 bulan atau 5 tahun sejak penandatanganan Perjanjian Kredit.
kemudian, Fasilitas B, dengan jumlah fasilitas maksimum US$40.000.000.
Bunga yang dikenakan untuk fasilitas ini adalah sebesar LIBOR 1 bulan ditambah margin sebesar 5% per tahun, dan jangka waktu fasilitas tersebut adalah 12 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit atau sampai dengan dilunasi dari dana hasil right issue saham Perusahaan.
Lalu Fasilitas C, dengan jumlah fasilitas maksimum US$95.455.500.
Bunga yang dikenakan untuk fasilitas ini adalah sebesar LIBOR 1 bulan ditambah margin sebesar 4,75% per tahun, dan jangka waktu fasilitas tersebut adalah 8 tahun termasuk 2 tahun grace period terhitung sejak penandatanganan Perjanjian Kredit.
Perlu diketahui, pada tanggal 9 April 2021, JRN dan BNI menandatangani perjanjian perubahan atas secured facility agreement ddngan memperpanjang kembali tanggal pembayaran Fasilitas B menjadi 12 Agustus 2021 atau tanggal setelahnya yang dikonfirmasikan oleh agen fasilitas (bertindak atas persetujuan seluruh para pemberi pinjaman) kepada JRN secara tertulis.
Sementara portal Debtwire melaporkan BNI telah mengirimkan surat kepada J Resources Nusantara (JRN) yang memberitahukan bahwa JRN sudah dalam kondisi wansprestasi/dafault dan meminta percepatan pembayaran total pinjaman dengan jaminan senior senilai outstanding US$ 105 juta menyusul kegagalan debitur untuk membayar sebagian dari fasilitas tersebut.
Debtwire melaporkan JRN diharuskan melunasi pinjaman Tranche B sekitar US$ 38 juta awalnya pada 12 Juli 2021. BNI memberi JRN satu bulan lagi untuk membayar fasilitas Tranche B, tetapi perusahaan gagal melakukannya dan juga melewatkan masa tenggang tujuh hari setelahnya.
Debtwire menulis, Bank milik negara itu memperpanjang masa tenggang tujuh hari lagi, tetapi perusahaan juga melewatkan tenggat waktu 30 Agustus, mendorong BNI untuk mengirim pemberitahuan bahwa JRN sudah dalam kondisi wanprestasi/ default dan meminta percepatan pembayaran pada hari berikutnya.