INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali hingga Senin 30 Agustus 2021.

Advertisement

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Jabodetabek levelnya diturunkan dari level 4 menjadi 3. Sebab, penularan COVID-19 mulai turun.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru Nomor 35 tahun 2021, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam PPKM Level 3 di Jabodetabek.

Advertisement

Kini pemerintah memperbolehkan pembelajaran tatap muka atau PTM secara terbatas dengan kapasitas 50 persen.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen)," sebagaimana tertulis dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 tahun 2021.

Advertisement

Namun demikian, kebijakan kapasitas 50 persen ini dikecualikan bagi sekolah luar biasa dengan berbagai tingkatan dan pendidikan anak usia dini.

Dalam Instruksi Mendagri menjabarkan bahwa baik SDLB, MILB, SMPLB, SML, dan MALB maksimal adalah 62 persen sampai dengan 100 persen. Tentunya, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Advertisement

Sementara untuk PAUD, maksimal yaitu 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Berikut bunyi aturannya sebagaimana diatur dalam diktum kelima Inmendagri Nomor 35:

1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen (enam puluh dua persen) sampai dengan 100 persen (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

2. PAUD maksimal 33 persen (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.