INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Haji dan Umrah untuk mencari formulasi biaya penyelenggaraan ibadah haji yang tidak memberatkan jemaah. Pemerintah juga terus mengupayakan pemangkasan masa antrean haji dengan melakukan pemutakhiran data jemaah.

Arahan tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas di Istana Negara, Senin (28/9), yang membahas hasil pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama Komisi VIII DPR RI.

Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf mengatakan terdapat sejumlah angka dalam pembiayaan haji yang masih perlu disesuaikan. Namun, menurut dia, Presiden menekankan agar perubahan tersebut tidak berujung pada beban yang terlalu besar bagi jemaah.

“Pada prinsipnya Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan kepada jemaah,” ujar Irfan.

Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah tengah mencari formula pembiayaan yang memungkinkan perubahan angka BPIH tetap diikuti dengan beban jemaah yang terjangkau.

“Walaupun angkanya berbeda tetapi jemaah tidak terlalu mendapatkan beban yang cukup besar,” kata Irfan.

Dalam pembahasan tersebut, Presiden juga menyarankan formulasi pembiayaan sekitar 52 berbanding 48. Formula itu diharapkan dapat menjaga agar porsi biaya yang harus ditanggung jemaah tidak terlalu berat.

Antrean Haji Diklaim Turun Menjadi 14 Tahun

Selain persoalan biaya, pemerintah juga mendapat arahan untuk terus mencari formula guna memperpendek masa antrean haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Presiden mendukung langkah kementerian Haji untuk memperpendek antrean jemaah. Upaya tersebut dilakukan, antara lain, melalui pemutakhiran dan validasi data jemaah haji.

Dahnil menjelaskan, sebelumnya pemerintah menghitung rata-rata masa antrean haji secara nasional mencapai sekitar 26 tahun. Namun, setelah dilakukan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah, ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.

Data tersebut kemudian dibersihkan dan dihitung kembali untuk mendapatkan gambaran masa antrean yang lebih faktual.

“Setelah kami hitung secara faktual antrean haji pada tahun ini, yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun,” ujar Dahnil.

Dengan hasil pemutakhiran tersebut, pemerintah menyebut masa antrean faktual haji secara nasional kini berada pada rata-rata 14 tahun.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk membenahi penyelenggaraan ibadah haji, baik dari sisi pembiayaan maupun kepastian masa tunggu jemaah. Pemerintah masih mencari formulasi yang dinilai dapat menjaga keterjangkauan biaya sekaligus mengurangi panjangnya antrean haji.