INDUSTRY.co.id - Sesuai aturan pemerintah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Pembatasan tersebut berlaku di wilayah Jawa dan Bali.
Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot) pun kini telah menyiapkan sejumlah aturan terbaru terkait tata kelola pariwisata jika PPKM telah dilonggarkan. Salah satunya dengan menggenjot vaksinasi massal.
Dilansir dari situs resmi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan penyebaraan Covid-19 sekaligus memberikan peluang untuk masyarakat dapat kembali beraktivitas khususnya yang terkait sektor pariwisata.
Adapun tata kelola pariwisata yang dilakukan di antaranya dengan mengatur semua bus yang masuk ke Kota Yogyakarta harus masuk melalui terminal Giwangan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan syarat protokol kesehatan sekaligus sebagai tempat untuk menunggu bila TKP Senopati, Ngabean, dan Abu Bakar Ali penuh.
"Penumpang dan kru bus dari luar DIY wajib sudah divaksinasi pertama yang dibuktikaan dengan kartu vaksin atau dengan menunjukkan sertifikat vaksin, dan juga diwajibkan membawa bukti SWAB Antigen yang dilakukan sehari sebelum kunjungan dengan hasil negatif," ujar Heroe Purwadi Ketua harian satgas penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta dalam acara Pembahasan Tata Kelola Baru di Ruang Bima Balaikota Yogyakarta, dikutip dari laman pariwisata.jogjakota.go.id.
Heroe menjelaskan nantinya juga akan dilakukan screening di setiap hotel atau penginapan di tempat destinasi wisata oleh pengurus RT ataupun RW setempat. Sementara, bagi wisatawan yang melakukan studi banding ke Kota Yogya diwajibkan menginap di hotel yang ada wilayah Kota Yogyakarta, dan studi banding dilakukan di ruang pertemuan hotel yang disewa tamu di hotel tempat menginap.
Sementara, tata kelola pariwisata di Kota Yogyakarta juga akan mengatur kegiatan wisata ke Malioboro. Ketentuan tersebut di antaranya dengan menerapakan protoko kesesehatan, scan QR code, pembagian lima zona dan pembatasan jumlah pengunjung per-zona.
Untuk berkunjung ke Malioboro wisatawan harus dapat menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama, lalu hanya boleh berkunjung maksimal dua jam dan harus daftar pada sistem notifikasi via telepon selular yang nomornya terekam saat scan QR code. Tidak lupa, para pedagang kaki lima di Malioboro wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama, serta mentaati aturan pembatasan yang sudah berlaku.
Lebih lanjut, ia meminta kepada pengelola destinasi wisata dan juga para jasa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, serta melakukan CHSE yakni, Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan) untuk Tempat makan, destinasi wisata, hotel dan pusat belanja.
"Mereka juga diwajibkan untuk membatasi jumlah pengunjung dan durasi kunjungan sesuai peraturan yang berlaku, mengatur sesi kunjungan dan mengatur sesi sterilisasi destinasi wisata," tuturnya.