INDUSTRY.co.id - Kasus Covid-19 yang semakin meningkat membuat beberapa negara mengambil kebijakan ketat untuk mencegah penularan, termasuk di Perancis.
Dilansir dari laman Times of India, peraturan terbaru untuk semua wisatawan yang bukan berasal dari negara Uni Eropa, dan sudah berada di Perancis, atau mereka yang akan tiba pada atau sebelum 15 Agustus, sekarang harus mengajukan permohonan sertifikat vaksin Covid-19.
Bagi wisatawan non-UE, sertifikat atau paspor kesehatan ini seperti yang sedang disebut akan memungkinkan mereka untuk memasuki acara dan berkunjung ke tempat-tempat di Perancis.
Pihak berwenang sedang mengerjakan sistem yang akan memungkinkan semua wisatawan asing yang telah divaksinasi dengan satu vaksin yang akan disetujui untuk mendapatkan sertifikat Covid-19.
Menurut aturan yang ditetapkan oleh Perancis, dosis kedua vaksin seharusnya diambil setidaknya tujuh hari sebelum perjalanan.
"Sesuai dengan keputusan Presiden Republik, Emmanuel Macron, kami telah menempatkan dengan Kementerian Eropa dan Luar Negeri sistem khusus untuk wisatawan non-Uni Eropa yang sudah berada di Perancis untuk menerima kode QR yang akan berlaku sebagai sertifikat Covid-19 Perancis," kata Menteri Negara Prancis untuk Pariwisata, Jean-Baptiste Lemoyne.
Sistem baru ini akan melayani mereka yang telah divaksinasi di negaranya selain di Uni Eropa. Seseorang perlu memberikan dokumen tertentu melalui e-mail dalam format PDF, JPG atau PNG agar memenuhi syarat untuk lulus kesehatan di Perancis.
Dokumen-dokumen tersebut termasuk sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh negara tempat tinggal, paspor yang valid, serta mengembalikan tiket pesawat penumpang dan formulir aplikasi yang dapat diunduh dari situs web kedutaan.