INDUSTRY.co.id-Jakarta-PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang. Maka impor emas, sudah sesuai tata kelola.

“Perusahaan senantiasa berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola di setiap lini bisnis, termasuk dalam kegiatan impor emas yang dilakukan Perusahaan melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia,” kata Sekretaris Perusahaan PT Antam, Yulan Kustiyan dalam pernyataan yang dikutip Industry.co.id, Jumat (6/8/2021).

Demi memastikan aksi korporasinya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Antam juga senantiasa bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung penerapan tata kelola impor sesuai.

Sebagai catatan, Antam melakukan impor emas atau disebut gold casting bar (emas hasil tuangan) yang digunakan sebagai bahan baku produk Logam Mulia (LM) sesuai dengan kategori pos tarif (HS Code) 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017.

“Emas casting bar yang diimpor ANTM tersebut masuk ke golongan emas non-monetary. Emas ini digunakan ANTM sebagai bahan baku untuk dilebur dan diolah kembali menjadi gold minting bar dengan pecahan berat 0,5 – 100 gram, serta varian gold minting bar lainnya seperti Gift Series dan emas seri batik,” paparnya.

Selama lebih dari lima dekade, Antam melakukan peningkatan nilai tambah mineral yang dimiliki. Perusahaan juga telah melakukan hilirisasi pengolahan dan pemurnian logam mulia melalui pengoperasian tambang dan pabrik pengolahan emas di Pongkor, Jawa Barat, dan Cibaliung, Banten.

“ANTM juga memiliki pabrik pengolahan dan pemurnian Logam Mulia yang tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA) satu-satunya di Indonesia yang menghasilkan produk emas dengan standar kemurnian internasional sebesar 999,9 dan bersumber dari bahan baku yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.