INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah membuka opsi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 6 minggu kedepan, mengingat penyebaran virus Covid-19 terutama varian Delta yang mengalami lonjakan sejak pertengahan Juni lalu.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI pada Senin 12 Juli 2021.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, jika PPKM Darurat diperpanjang maka tentunya beban pusat perbelanjaan akan semakin berat.
"Jika ternyata PPKM Darurat diperpanjang sampai dengan 6 minggu maka tentunya akan sangat memberatkan bukan hanya pusat perbelanjaan saja, tapi juga seluruh dunia usaha," katanya kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Selain itu, tambah Alphonzus, perpanjangan PPKM Darurat tentunya akan mengakibatkan terjadinya banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berdasarkan perhitungan Alphonzus, jumlah PHK akibat PPKM Darurat yang diperpanjang bisa mencapai 30 persen dari seluruh pegawai mal. Itu artinya, sebanyak 84 ribu pekerja mal terancam dipecat jika kebijakan itu jadi diterapkan.
"Jumlah karyawan pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia ada sekitar 280 ribu orang (tidak termasuk karyawan penyewa/tenant ). Potensi yang dirumahkan atau terkena PHK sekitar 30 persen," paparnya.
Secara jumlah pendapatan, Alphonzus meneruskan, perpanjangan PPKM Darurat hingga 6 pekan bisa bikin seluruh pengusaha mal merugi lebih dari Rp 5 triliun.
"Selama ditutup sementara maka semua pusat perbelanjaan berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp 5 triliun setiap bulan. Nilai tersebut di atas adalah pendapatan yang diterima oleh pusat perbelanjaan dan bukan nilai penjualan," tuturnya.
Diakui Alphonzus, kondisi keuangan pengusaha pusat perbelanjaan pada tahun 2021 masing mengalami defisit.
"Memang benar bahwa kondisi usaha sampai dengan semester I/2021 lebih baik dibandingkan dengan tahun 2020 yang lalu. Namun, pusat perbelanjaan masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50% saja," terangnya.
Selain itu, terangnya, pendapatan pusat perbelanjaan juga merosot sangat tajam. Ditambah lagi, pusat perbelanjaan harus banyak membantu para penyewa untuk memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa dan service charge dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Tidak berhenti sampai disitu, beban pengusaha pusat perbelanjaan juga semakin berat dengan harus menanggung biaya pengeluaran yang relatif tidak beekurang meskipun tidak beroperasional.
"Kami harus tetal membayar berbagai pungutan dan pajak/retribusi, listrik, gas, PBB, pajak reklame dan lainnya meskipun diminta untuk tutup," papar Alphonzus.
Oleh karena itu, APPBI meminta kepada pemerintah untuk segera dapat memberikan perhatian dan bantuan seperti, meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas.
Selanjutnya, menghapus sementara Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan pajak/retribusi lainnya yang bersifat tetap, memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50%, serta menegakkan pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten.